Jabatan Fungsional Perawat , Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perawat , Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Perawat

Coesmana Family.com Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat.

Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat Fungsional Perawat atau disebut Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.

BERITA PENTING UNTUK ANDA : 

Pengertian dari Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik sehat maupun sakit. 

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Rumpun Jabatan dan Jenjang Jabatan
Dalam peraturan tersebut Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan karier PNS dan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan

Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: 
  • Perawat Terampil
  • Perawat Mahir, dan 
  • Perawat Penyelia.  
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 
  • Perawat Ahli Pertama
  • Perawat Ahli Muda
  • Perawat Ahli Madya dan 
  • Perawat Ahli Utama.

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perawat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan meliputi Asuhan Keperawatan dan Pengelolaan Keperawatan.
Kegiatan Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi Perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.

Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Perawat untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan dalam butir kegiatan dengan jumlah butir kegiatan sebagai berikut :
  • Perawat Terampil terdiri dari 18 butir kegiatan
  • Perawat Mahir terdiri dari 28 butir kegiatan
  • Perawat Penyelia terdiri dari 27 butir kegiatan
  • Perawat Ahli Pertama terdiri dari 51 butir kegiatan
  • Perawat Ahli Muda terdiri dari 44 butir kegiatan
  • Perawat Ahli Madya terdiri dari 43 butir kegiatan
  • Perawat Ahli Utama terdiri dari 25 butir kegiatan

Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Perawat kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
a. 5 (lima) untuk Perawat Terampil; 
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perawat Mahir; 
c. 25 (dua puluh lima) untuk Perawat Penyelia.

Target Angka Kredit bagi Perawat kategori keterampilan tidak berlaku bagi Perawat Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Target Angka kredit Perawat kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perawat Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Perawat Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Perawat Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Perawat Ahli Utama. 

Target Angka Kredit bagi Perawat kategori keahlian, tidak berlaku bagi Perawat Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Angka Kredit Pemeliharaan 

Perawat kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit untuk Perawat Terampil dan 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Perawat Mahir. 

Perawat Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Perawat kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Perawat Ahli Pertama, 20 (dua puluh) untuk Perawat Ahli Muda dan 30 (tiga puluh) untuk Perawat Ahli Madya. 

Perawat Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007. Untuk informasi selengkanya mengenai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, dapat dilihat DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: 
  • Perawat Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
  • Perawat Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan 
  • Perawat Penyelia kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.  
Kelas Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 
  • Perawat Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
  • Perawat Ahli Muda, kelas jabatan 9  dengan nilai jabatan 1385 ;
  • Perawat Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1960 ; dan 
  • Perawat Ahli Utama kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan  2515.
Selengkapnya tentang Kelas Jabatan Fungsional Perawat dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dapat didownload DISINI.



Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏