Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Kelas Jabatannya


Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan
teknis fungsional penyuluhan pertanian.

Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.

Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Wilayah Binaan adalah wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian.

Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, dan sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan
skala ekonomi dan efisiensi usaha.

Peraturan MenPAN-RB  Nomor 35 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil;
  2. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
  3. Penyuluh Pertanian Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
  4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian.

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:

  1. jumlah desa yang memiliki potensi pertanian;
  2. jumlah kelompok tani binaan; dan
  3. tingkat adopsi inovasi teknologi.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Target Angka kredit bagi Penyuluh Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Penyuluh Pertanian Terampil;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Mahir; dan
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Penyelia.

Target Angka kredit bagi Penyuluh Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Mahir, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, dan Penyuluh Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, dapat di download disini.

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, sebagai berikut:

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
  2. Penyuluh Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
  3. Penyuluh Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385;
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2030; dan
  4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama,kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2685.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link berikut: sikejab.bkn.go.id

Link terkait :

Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian 

 Baca Juga: Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏