Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Widyaiswara - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Widyaiswara

Perpres 102 tahun 2021
Coesmana Family.com - Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2021 yang lalu telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara. Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sehingga perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.

Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara ditetapkan oleh Presiden dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.

Selanjutnya maka pada saat Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara tersebut mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara atau disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Widyaiswara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ditegaskan dalam Pasal 5 peraturan tersebut, Pemberian Tunjangan Widyaiswara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Widyaiswara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Widyiswara Ahli Utama  : Rp. 2.040.000,-
  2. Widyaiswara Ahli Madya : Rp. 1.390.000,-
  3. Widyaiswara Ahli Muda : Rp. 1.108.000,-
  4. Widyaiswara Ahli Pertama : Rp. 540.000,-

Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara dapat didownload DISINI

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Jabatan Fungsional Widyaiswara dapat dibaca dalam artikel Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Kelas Jabatannya.

Semoga bermanfaat.🙏