Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenkes Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat

Berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina berwenang mengatur petunjuk teknis jabatan fungsional perawat.

Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional Perawat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. 

Petunjuk teknis jabatan fungsional Perawat bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Perawat dan pihak yang berkepentingan agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sama mengenai ketentuan jabatan fungsional Perawat,  memperjelas butir kegiatan,  mempermudah tim penilai dalam melakukan penilaian angka kredit, dan mempermudah perhitungan formasi.

Jabatan fungsional Perawat meliputi jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan dan jabatan fungsional Perawat kategori keahlian. Jabatan fungsional Perawat kategori keterampilan terdiri atas jenjang jabatan fungsional Perawat terampil, jabatan fungsional Perawat mahir,  dan jabatan fungsional Perawat penyelia.

Sedangkan untuk Jabatan fungsional Perawat kategori keahlian terdiri atas jenjang jabatan fungsional Perawat ahli pertama jabatan fungsional Perawat ahli muda jabatan fungsional Perawat ahli madya dan  jabatan fungsional Perawat ahli utama.

Bagi Perawat yang diangkat ke dalam jabatan fungsional Perawat kategori keahlian jenjang ahli pertama melalui pengangkatan pertama menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.

Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit : 
a. satu tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Perawat; dan 
b. dua tahun sejak pengangkatan dalam pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, 
diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi.  

Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Link Terkait :