Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya


Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan
kebidanan.

Pejabat Fungsional Bidan yang selanjutnya disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.

kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan.

Anda Mungkin Tertarik Membaca : 

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan

Undang - Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan 

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2019.

Jabatan Fungsional Bidan  diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2019 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan terdiri atas:
a. Bidan Terampil;
b. Bidan Mahir; dan
c. Bidan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian, yaitu:
a. Bidan Ahli Pertama;
b. Bidan Ahli Muda;
c. Bidan Ahli Madya; dan
d. Bidan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah; dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Bidan

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Bidan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Bidan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut:
a. Ruang lingkup bidang kebidanan;
b. Frekuensi kegiatan operasional;
c. Volume tindakan kebidanan;
d. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan; dan
e. Beban tugas organisasi yang terkait dengan kebidanan.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan

Target Angka kredit bagi Jabatan Bidan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Bidan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Bidan Mahir;
c. 25 (dua puluh lima) untuk Bidan Penyelia.

Target Angka kredit bagi  Jabatan Bidan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Bidan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Bidan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Bidan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Bidan Ahli Utama.

Usul PAK Bidan diajukan oleh:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah, paling rendah Pejabat Administrator, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretarian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
  3. Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk, paling rendah Pejabat Administrator, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Pertama, Bidan Ahli Muda dan Bidan Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretarian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Pertama, Bidan Ahli Muda dan Bidan Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Bidan wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Bidan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Bidan, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Kebidanan.

Selain pelatihan, Bidan dapat mengembangkan kompetensinya melalui
program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Bidan (maintain performance);
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop);
  4. konferensi; dan
  5. studi banding.

Kelas Jabatan Fungsional Bidan

Kelas Jabatan Fungsional Bidan sebagai berikut:

Kelas  Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan:
a. Bidan Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740 ;
b. Bidan Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan
c. Bidan Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.

Kelas Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian:
a. Bidan Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230;
b. Bidan Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
c. Bidan Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan


Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat pada link: sikejab.bkn.go.id

Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan

Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor  9 Tahun 2010, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Bidan Ahli

Bidan Madya

Rp 850.000

Bidan Muda

Rp 600.000

Bidan Pertama

Rp 300.000

Bidan Terampil

Bidan Penyelia

Rp 500.000

Bidan Pelaksana Lanjutan

Rp 265.000

Bidan Pelaksana

Rp 240.000

Bidan Pelaksana Pemula

Rp 220.000

Peraturan Presiden RI Nomor  9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, dapat didownload disini.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan dapat didownload disini

Baca juga: Jabatan Fungsional Apoteker dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.