SE Kepala BKN No.4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan PermenPAN RB No. 35 Tahun 2019 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Kepala BKN No.4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan PermenPAN RB No. 35 Tahun 2019

SE Kepala BKN No.4 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan  Ruang
Bagi Jabatan Fungsional Perawat
Berdasarkan PermenPAN RB No. 35 Tahun 2019

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menetapkan SE Kepala BKN No.4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan  Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan PermenPAN RB No. 35 Tahun 2019.

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 4 Maret 2022 adalah sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat, sehingga untuk kelancaran pelaksanaannya Kepala BKN menerbitkan surat edaran dimaksud.

Surat Edaran tersebut juga diterbitkan dengan maksud dan tujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pelaksanaan penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat.

Adapun Isi dari Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :

a. Persyaratan Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang 

1) Persyaratan Pendidikan Jabatan Fungsional Perawat kategori Keahlian adalah Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners), sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat. 

2) Calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b. 

3) Calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X. 

b. Tata Cara Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat PNS dan PPPK 

1) Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat penata muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit: 

a) 1 (satu) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional perawat; dan 

b) 2 (dua) tahun sejak pengangkatan dalam pangkat III/a golongan ruang penata muda, diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi. 

2) Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) sebagaimana dimaksud pada angka 1), dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3) Penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Pejabat Fungsional Perawat yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 dan telah memenuhi kualifikasi Pendidikan profesi Ners berdasarkan Peraturan Menteri dimaksud, dilakukan sampai dengan periode kenaikan pangkat tahun 2024. 

4) Pengangkatan PPPK ke dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 

a) PPPK yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dengan kualifikasi Pendidikan profesi Ners diberikan golongan X; dan 

b) Bagi Pejabat Fungsional Perawat yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners dan saat pengangkatannya diberikan golongan IX, dilakukan penyesuaian ke dalam golongan X. 

5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama dengan kualifikasi Ners sebelum berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019, tidak berlaku ketentuan dalam Surat Edaran ini, dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

6) Usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) dengan ketentuan: 

a. bagi PNS instansi pusat disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan 

b. bagi PNS instansi daerah disampaikan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai wilayah kerja masing-masing. 

7) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah agar melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.  

Demikian Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan  Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2019.  Semoga bermanfaat dan terima kasih kunjungannya.

DOWNLOAD SE BKN NO. 4 / 2022

Sumber : bkn.go.id