SE BKN No. 4 tahun 2022 | Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Permenpan RB No. 35/2019 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE BKN No. 4 tahun 2022 | Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Permenpan RB No. 35/2019

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang Bagi Jabatan Fungsional Perawat Berdasarkan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019. 

Tanggal penetapan : 4 Maret 2022
Tanggal Mulai Berlaku : 4 Maret 2022
Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang
Bagi Jabatan Fungsional Perawat
Berdasarkan Permenpan RB No. 35/2019

Isi Surat Edaran 

Persyaratan Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang 

  1. Persyaratan Pendidikan Jabatan Fungsional Perawat kategori Keahlian adalah Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners), sesuai dengan ketentuan Pasal 15 dan Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat. 
  2. Calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b. 
  3. Calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.

Tata Cara Penyesuaian Pangkat dan Golongan Ruang bagi Jabatan Fungsional Perawat PNS dan PPPK 

Pejabat fungsional Perawat ahli pertama yang berijazah Ners dan masih menduduki pangkat penata muda golongan ruang III/a dengan masa kerja paling sedikit : 

a) 1 (satu) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional perawat; dan 

b) 2 (dua) tahun sejak pengangkatan dalam pangkat III/a golongan ruang penata muda, diberikan angka kredit sebesar 50 (lima puluh) untuk kenaikan pangkat atau golongan setingkat lebih tinggi. 

Pemberian angka kredit sebesar 50 (lima puluh) sebagaimana dimaksud pada angka 1), dituangkan dalam penetapan angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Pejabat Fungsional Perawat yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 dan telah memenuhi kualifikasi Pendidikan profesi Ners berdasarkan Peraturan Menteri dimaksud, dilakukan sampai dengan periode kenaikan pangkat tahun 2024. 

Pengangkatan PPPK ke dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 

a) PPPK yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dengan kualifikasi Pendidikan profesi Ners diberikan golongan X; dan 

b) Bagi Pejabat Fungsional Perawat yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners dan saat pengangkatannya diberikan golongan IX, dilakukan penyesuaian ke dalam golongan X. 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama dengan kualifikasi Ners sebelum berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019, tidak berlaku ketentuan dalam Surat Edaran ini, dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat. 

Usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) dengan ketentuan: 

a. bagi PNS instansi pusat disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan 
b. bagi PNS instansi daerah disampaikan kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai wilayah kerja masing-masing. 

Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah agar melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Selengkapnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022, dapat di download pada tautan berikut.

DOWNLOAD FILE SE BKN NO.4/2022  


Sumber : bkn.go.id
================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :