Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian | PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian | PERPRES Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.

Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 Penguatan fungsi penyuluhan pertanian
diharapkan mampu memberikan dukungan yang kuat
dalam pencapaian ketahanan pangan nasional 

Dalam rangka penguatan fungsi penyuluhan pertanian, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.

Adapun yang menjadi pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut adalah untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan distribus, serta keamanan dan kualitas pangan yang memiliki nilai tambah dan daya saing, serta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna, efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan pertanian. Namun demikian penyuluhan pertanian belum sepenuhnya berfungsi untuk mampu memberikan dukungan yang kuat dalam pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian.

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, ditetapkan kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian yang dilaksanakan melalui :

  1. Penguatan hubungan kerja
  2. Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa
  3. Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh
  4. Materi Penyuluhan Pertanian
  5. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
  6. Jaminan ketersediaan prasarana dan sarana

1. PENGUATAN HUBUNGAN KERJA

Dalam rangka penguatan hubungan kerja, Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal). Satminkal adalah satuan administrasi bidang Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Satminkal berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh.  Fungsi Satminkal dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ Kota. 

Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten / kota, gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ kota. 

Penguatan hubungan kerja dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan. Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri, yang dilaksanakan melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.

2. PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN DAN DESA

Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa dilakukan dengan :

  1. Pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas Balai Penyuluhan Pertanian (BPP); dan 
  2. Penumbuhan dan pemberdayaan Pos Penyuluhan Desa/ Kelurahan (Posluhdes).

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan.

Pos Penyuluhan Desa/ Kelurahan (Posluhdes) adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.

BPP dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan potensi Pertanian oleh bupati/wali kota. Potensi Pertanian sebagaimana dimaksud paling sedikit memiliki kriteria tersedia lahan Pertanian dan terdapat rumah tangga petani. 

BPP melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas kabupaten / kota menetapkan seorang Penyuluh sebagai koordinator BPP. 

Koordinator BPP bertanggung jawab kepada Kepala Dinas kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan Pertanian kabupaten/ kota. BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud berkoordinasi dengan camat.

BPP menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian Pertanian, dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Peningkatan kapasitas BPP dilakukan melalui penyediaan ketenagaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Penyuluh yang berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian. 

Posluhdes ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat dan Bupati/Wali kota. 

Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes dilakukan melalui pengembangan Penyuluh Swadaya, penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta pendampingan oleh BPP. 

3. PENYEDIAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS KETENAGAAN PENYULUH

Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melalui: 

  1. Penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK
  2. Pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh Swadaya, dan 
  3. Pembinaan Penyuluh Swasta.
Gubernur dan Bupati/Wali kota dalam memenuhi ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK, mengusulkan kebutuhan Penyuluh kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan bupati/wali kota, disertai rekomendasi Menteri. 

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK paling sedikit melalui Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi kompetensi. 

Pengembangan Penyuluh Swadaya dilakukan oleh Bupati/Wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh Swadaya..

Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya dilakukan oleh: 

  1. Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi
  2. Gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi; dan 
  3. Bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi. 
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan Penyuluh Swasta dalam bentuk sertifikasi profesi. Untuk pembinaan Penyuluh Swasta :

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan 
  2. Bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja Penyuluh Swasta. 

4. MATERI PENYULUHAN PERTANIAN 

Materi Penyuluhan Pertanian merupakan bahan Penyuluhan Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.

Dalam memenuhi materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menyediakan sumber materi Penyuluhan Pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasr. 

Dalam penyediaan sumber materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud, dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains, organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan pakar terkait lainnya. 

Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam mendukung peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan: 

  1. Potensi sumber daya alam; 
  2. Ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal; 
  3. Potensi pengembangan pasar; 
  4. Ketersediaan sumber daya manusia; 
  5. Ketersedian sarana dan prasarana Pertanian; 
  6. Musim tanam dan jadwal panen; 
  7. Permintaan pasar; 
  8. Harga di tingkat produsen dan konsumen;
  9. Kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi; 
  10. Regulasi terkait standarisasi dan mutu produk Pangan; 
  11. Ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat; dan 
  12. Minat masyarakat dalam mengonsumsi Pangan yang beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman
Dalam hal materi Penyuluhan Pertanian benrpa teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi Pelaku Utama, Pelaku Usaha, dan masyarakat, harus mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan menggunakan metode konvensional berupa tatap muka  dan/atau modern berupa teknologi informasi dan komunikasi.

Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan 

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Ketersediaan Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada: 

  1. Teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Peningkatan perluasan area tanam dan indeks pertanaman
  3. Teknik penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman
  4. Pengawalan cadangan Pangan masyarakat
  5. Pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi; dan 
  6. Teknik input data atau informasi dan pelaporan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan Akses Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada: 

  1. Teknologi pengolahan hasil Pertanian
  2. Pemetaan rantai pasok
  3. Penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien
  4. Pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi Pangan
  5. Akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan 
  6. Potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian. 

Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan Kualitas Konsumsi Pangan meliputi, tapi tidak terbatas pada: 

  1. Penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan lokal
  2. Perbaikan kualitas Pangan; dan 
  3. Keamanan dan mutu Pangan.

5. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian. Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian sebagaimana dimaksud, menggunakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan, yang meliputi komponen fisik, perangkat lunak, dan jaringan. 

6. JAMINAN KETERSEDIAAN PRASARANA DAN SARANA

Jaminan ketersediaan prasarana dan sarana diberikan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam bentuk fasilitasi prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian. 

Fasilitasi prasarana Penyuluhan Pertanian berupa kantor dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penyuluhan Pertanian. 

Fasilitasi sarana Penyuluhan Pertanian berupa peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat transportasi, dan alat praktek pembelajaran dan perlengkapan lainnya sesuai sasaran Penyuluhan Pertanian. 

Dalam hal pelaksanaan program yang bersifat strategis nasional, Menteri menyediakan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian sesuai dengan kebutuhan sasaran. 

Dalam fasilitasi prasarana dan sarana, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak lain. Kerja sama dengan pihak lain tersebut dilakukan dalam bentuk perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomo 35 Tahun 2022. Untuk mendapatkan peraturan tersebut, anda dapat mengunduhnya pada tautan di bawah ini.

DOWNLOAD PERPRES 35 /2022

atau anda dapat membaca pada file pdf berikut ini.

Tanggal penetapan : 4 Maret 2022
Tanggal diundangkan : 4 Maret 2022
Tanggal mulai berlaku : 4 Maret 2022
Lembaran Negara RI tahun 2022 nomor 57
Sumber : jdih.setneg.go.id
 =========================
Pelaku Utama Kegiatan Pertanian adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya. 

Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia. 

Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Penyuluh yang berasal dari PPPK, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta.

Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian. 

Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian disebut Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.

Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh. 

Penyuluh Swasta adalah Penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/ atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

 =========================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :