41 Tugas Analis SDM Aparatur Ahli Muda dan Hasil Kerjanya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

41 Tugas Analis SDM Aparatur Ahli Muda dan Hasil Kerjanya

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Analis SDM Aparatur) adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Instansi Pembina : Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Rumpun Jabatan : Manajemen
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 37 tahun 2020 

Tugas Analis SDM Ahli Muda dan Hasil Kerjanya

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur terdiri atas  Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Analis SDM Aparatur Ahli Madya, dan Analis SDM Aparatur Ahli Utama.

Pada kesempatan ini, kami akan tampilkan uraian tugas dan hasil kerja Analis SDM Aparatur Ahli Muda sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur.

Uraian Tugas Jabatan Analis SDM Ahli Muda

  1. Menganalisis proses penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara; 
  2. Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana redistribusi pegawai atau proyeksi kebutuhan pegawai 5 (lima) tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara 
  3. Menganalisis proses pengadaan aparatur sipil negara; 
  4. Menyusun instrumen/perangkat seleksi pengadaan aparatur sipil negara; 
  5. Menganalisis proses pangkat dan jabatan aparatur sipil negara; 
  6. Merancang dan mengembangkan instrumen, materi dan validasi uji kompetensi pengisian jabatan aparatur sipil negara; 
  7. Menganalisis proses pengembangan karier aparatur sipil negara; 
  8. Menganalisis proses penyusunan pola karier aparatur sipil negara; 
  9. Mengevaluasi pelaksanaan promosi aparatur sipil negara; 
  10. Menganalisis proses mutasi aparatur sipil negara; 
  11. Menganalisis proses penugasan aparatur sipil negara; 
  12. Mengelola sistem informasi manajemen karier aparatur sipil negara; 
  13. Menganalisis perangkat/ instrumen pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; 
  14. Menyusun dan memvalidasi instrumen uji/sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara; 
  15. Menganalisis kebutuhan pelatihan aparatur sipil negara; 
  16. Mengevaluasi pelaksanaan pelatihan aparatur sipil negara; 
  17. Menyusun rencana pengembangan individu pegawai (indiviual development plan) 
  18. menyusun peta strategi (strategy map) unit kerja/organisasi/instansi pemerintah; 
  19. Mengelola kinerja pegawai; 
  20. Menyusun instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai; 
  21. Menyusun dokumen penilaian Sasaran Kenerja Pegawai (SKP); 
  22. Menganalisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
  23. Menganalisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan penilaian kinerja; 
  24. Merancang instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja 
  25. Membuat catatan/record kinerja pegawai; 
  26. Menganalisis proses manajemen kinerja aparatur sipil negara; 
  27. Menyusun indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kompetensi dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara; 
  28. Menganalisis proses disiplin aparatur sipil negara 
  29. Merumuskan rekomendasi penghargaan aparatur sipil negara; 
  30. Menganalisis sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
  31. Menganalisis proses pemberhentian aparatur sipil negara; 
  32. Menganalisis proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara; 
  33. Menganalisis proses perlindungan aparatur sipil negara; 
  34. Menganalisis proses cuti aparatur sipil negara; 
  35. Mengelola sistem informasi aparatur sipil negara 
  36. Mengelola pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
  37. Mendiagnosis struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang efektif untuk instansi pemerintah; 
  38. Menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja kelembagaan ASN dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan efektivitas organisasi;
  39. Menganalisis proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; 
  40. Menyusun panduan/naskah akademik kebijakan/regulasi pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur;  
  41. Melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.

Hasil Kerja Tugas Analis SDM Aparatur Ahli Muda

  1. Dokumen analisis proses penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara; 
  2. Dokumen analisis jabatan/ analisis beban kerja/rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara; 
  3. Dokumen analisis proses pengadaan aparatur sipil negara; 
  4. Dokumen instrumen/ perangkat seleksi pengadaan aparatur sipil negara; 
  5. Dokumen analisis proses pangkat dan jabatan aparatur sipil negara; 
  6. Dokumen rancangan dan pengembangan instrumen, materi dan validasi uji kompetensi pengisian jabatan aparatur sipil negara; 
  7. Dokumen analisis proses pengembangan karier aparatur sipil negara; 
  8. Dokumen analisis proses penyusunan pola karier aparatur sipil negara; 
  9. Dokumen evaluasi pelaksanaan promosi aparatur sipil negara; 
  10. Dokumen analisis proses mutasi aparatur sipil negara; 
  11. Dokumen analisis proses penugasan aparatur sipil negara; 
  12. Dokumen pengelolaan sistem informasi manajemen karier aparatur sipil negara; 
  13. Dokumen perangkat/instrumen pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
  14. Dokumen penyusunan dan validasi instrumen uji/sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara; 
  15. Dokumen analisis kebutuhan pelatihan aparatur sipil negara; 
  16. Laporan evaluasi pelaksanaan pelatihan aparatur sipil negara;
  17. Dokumen rencana pengembangan individu pegawai (indiviual development plan); 
  18. Dokumen peta strategi (strategy map); 
  19. Dokumen pengelolaan kinerja aparatur sipil negara; 
  20. Dokumen instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai; 
  21. Dokumen penilaian SKP 
  22. Dokumen analisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
  23. Dokumen analisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan penilaian kinerja;
  24. Dokumen rancangan instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja; 
  25. Dokumen catatan/record kinerja pegawai; 
  26. Dokumen analisis proses manajemen kinerja aparatur sipil negara; 
  27. Dokumen indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kompetensi dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara; 
  28. Dokumen analisis disiplin aparatur sipil negara; 
  29. Dokumen rekomendasi penghargaan aparatur sipil negara; 
  30. Dokumen analisisi sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara; 
  31. Dokumen analisis pemberhentian aparatur sipil negara;
  32. Dokumen analisis proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara; 
  33. Dokumen analisis proses perlindungan aparatur sipil negara 
  34. Dokumen analisis proses cuti aparatur sipil negara; 
  35. Dokumen pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara; 
  36. Dokumen pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas; 
  37. Dokumen diagnosis struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis;
  38. Dokumen analisis dan rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja kelembagaan ASN dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan efektivitas organisasi; 
  39. Dokumen analisisi proses penyusunan kebijakan/regulasi Bidang SDM Aparatur; 
  40. Dokumen panduan/naskah akademik kebijakan/regulasi bidang SDM aparatur; 
  41. Laporan pelaksanaan asistensi dan konsultasi pengelolaan system kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.
Demikian Tugas Analis SDM Aparatur Ahli Muda dan Hasil Kerjanya sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. 

Untuk informasi mengenai kelas jabatan Analis SDM Aparatur, sudah kami tampilkan dalam tulisan pada artikel dengan judul Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kinjungannya.