Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Tunjangan Jabatannya

Coesmana Family.com - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.

Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Penyuluh Narkoba. 

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 

Penyuluh Narkoba adalah Pegawai Negeri yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 

Penyuluhan Narkoba adalah kegiatan penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Tunjangan Jabatannya

Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Instansi Pembina

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba termasuk dalam ilmu sosial dan yang berkaitan.

Penyuluh Narkoba berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang penyuluhan narkoba pada instansi pusat dan daerah.

Penyuluh Narkoba merupakan jabatan karier. 

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba yaitu Badan Narkotika Nasional.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Penyuluh narkoba merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh narkoba, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: 

  1. Penyuluh narkoba Ahli Pertama; 
  2. Penyuluh narkoba Ahli Muda; 
  3. Penyuluh narkoba Ahli Madya; dan 
  4. Penyuluh narkoba Ahli Utama.

Tugas Pokok

Penyuluh Narkoba mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan penyuluhan dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Penyuluh Narkoba setingkat lebih tinggi berasal dari: 

  1. tugas pokok; dan/atau 
  2. tugas tambahan.

Tugas tambahan Penyuluh Narkoba, meliputi: 

  1. membuat modul bahan ajar diklat penyuluhan narkoba; 
  2. membuat karya tulis ilmiah di bidang penyuluhan narkoba; 
  3. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat penyuluhan narkoba; 
  4. membuat alat bantu diklat penyuluhan narkoba; 
  5. membuat audio visual untuk diklat penyuluhan narkoba; 
  6. mengembangkan buku pedoman tentang penyuluhan narkoba; 
  7. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang penyuluhan narkoba.

Penilaian Kinerja Penyuluh Narkoba

Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Penyuluh narkoba ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Penyuluh narkoba. 

Hasil penilaian kinerja dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut: 

  1. nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  2. nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  3. nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  4. nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  5. Nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Penetapan Kebutuhan PNS

Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Narkoba dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: 

  1. jumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; 
  2. tingkat kerawanan dan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; dan 
  3. jumlah wilayah yang terkena dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional penyuluh Narkoba, dapat didownload dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2017, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Penyuluh Narkoba Ahli Utama

Rp 1.500.000,00

2.

Penyuluh Narkoba Ahli Madya

Rp 1.260.000,00

3.

Penyuluh Narkoba Ahli Muda

Rp 960.000,00

4.

Penyuluh Narkoba Ahli Pertama

Rp 540.000,00

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba , dapat didownload DISINI.