Jabatan Fungsional Sandiman dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Sandiman dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi,
pengamanan siber, dan persandian.

Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman.

Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan adalah Sandiman yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis
dan prosedur kerja di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian.

Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian adalah Sandiman yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan,
metodologi, dan teknik analisis di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2019 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Sandiman diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2019, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.

Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman

Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan, terdiri atas:

  1. Sandiman Terampil/Pelaksana;
  2. Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
  3. Sandiman Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian, terdiri atas:

  1. Sandiman Ahli Pertama/Pertama;
  2. Sandiman Ahli Muda/Muda;
  3. Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
  4. Sandiman Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Sandiman yaitu melaksanakan kegiatan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Sandiman 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Sandiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian, yang terdiri atas sub-unsur:

  1. Tata kelola; dan
  2. Layanan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
  1. kompleksitas layanan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang diselenggarakan; dan
  2. tingkat kerawanan dan risiko keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dikelola.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sandiman harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

Kompetensi Sandiman meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman

Target Angka kredit bagi Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:

  1. 5 (lima) untuk Sandiman Terampil/Pelaksana;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Sandiman Mahir/ Pelaksana Lanjutan;
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Sandiman Penyelia

Target Angka kredit bagi Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Sadiman Ahli Pertama/Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Sandiman Ahli Muda/Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Sandiman Ahli Utama.
Usul PAK Sandiman diajukan oleh:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Badan Siber dan Sandi Negara untuk Angka Kredit bagi Sandiman Ahli Utama di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Badan Siber dan Sandi Negara untuk Angka Kredit bagi Sandiman Ahli Madya/Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara dan Instansi Pusat; dan
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Ahli Pertama/Pertama dan Sandiman Ahli Muda/Muda.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara untuk Sandiman Ahli Madya/Madya dan Sandiman Ahli Utama; dan
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Ahli Pertama/Pertama dan Sandiman Ahli Muda/Muda.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Sandiman terdiri atas:
  1. Tim Penilai Pusat bagi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mendapat pendelegasian kewenangan penetapan pada Badan Siber dan Sandi Negara untuk Angka Kredit Sandiman Ahli Madya/Madya dan Sandiman Ahli Utama;
  2. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Ahli Pertama/Pertama dan Sandiman Ahli Muda/Muda di lingkungan Instansi Pusat;
  3. Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Ahli Pertama/Pertama dan Sandiman Ahli Muda/Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
  4. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Ahli Pertama/Pertama dan Sandiman Ahli Muda/Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Sandiman diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Sandiman  disesuaikan dengan hasil analisis
kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Sandiman, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan/atau persandian.

Selain pelatihan Sandiman dapat mengembangkan kompetensinya melalui
program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Sandiman (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.

Kelas Jabatan Fungsional Sandiman

Kelas Jabatan Fungsional Sandiman, sebagai berikut:

Kelas JabatanJabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan:

  1. 5 (lima) untuk Sandiman Terampil/Pelaksana, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 990;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Sandiman Mahir/ Pelaksana Lanjutan,  kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1155;
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Sandiman Penyelia,  kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1380.

Kelas Jabatan Fungsional SandimanSandiman Kategori Keahlian:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Sadiman Ahli Pertama/Pertama,  kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1295;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Sandiman Ahli Muda/Muda,  kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1795;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Sandiman Ahli Madya/Madya,  kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Sandiman Ahli Utama.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan, dapat dilihat pada link berikut: sikejab.bkn.go.id

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman diatur dalam Peraturan Presdien RI Nomor 79 Tahun 2021. Penjelasan lebih lengkapnya dapat dibaca di artikel Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2019, tentang Jabatan Fungsional Sandiman dapat dilihat dan di didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Semoga bermanfaat dan terima kasih.