Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

Peraturan MenPAN-RB Nomor 68 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan  diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungional Analis Perdagangan, yang dapat di download pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten professional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Jenjang jabatan Fungsional Analis Perdagangan terdiri atas:

  1. Analis Perdagangan Ahli Pertama;
  2. Analis Perdagangan Ahli Muda;
  3. Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
  4. Analis Perdagangan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, Pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan, Pengelolaan Ekspor dan Impor, Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi, Pemberdayaan Konsumen, Pengembangan promosi perdagangan, Pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu analisis perdagangan.

Sub unsur dari unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. pembinaan Perdagangan atau perlindungan konsumen;
  2. pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan atau perlindungan konsumen;
  3. pengelolaan Ekspor dan Impor;
  4. pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;
  5. pemberdayaan Konsumen;
  6. pengembangan promosi Perdagangan;
  7. pelayanan informasi perdagangan; dan
  8. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Perdagangan atau Perlindungan Konsumen.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
  1. jumlah pelaku usaha dan jenis usaha;
  2. luas wilayah;
  3. jumlah penduduk; dan
  4. jumlah pasar tujuan ekspor.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Target Angka Kredit bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk untuk Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Utama.
Usul PAK Analis Perdagangan diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor; atau
  4. pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina;
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Perdagangan wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perdagangan, disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perdagangan, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

Selain pelatihan, Analis Perdagangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Kelas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Kelas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, sebagai berikut:

  1. Analis Perdagangan Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Analis Perdagangan Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1705;
  3. Analis Perdagangan Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135; dan
  4. Analis Perdagangan Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 2870.

Untuk mengatahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link: sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungional Analis Perdagangan dapat di download disini.

Baca Juga: 

Permendag Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.