11 Uraian Tugas dan Hasil Kerja Perencana Ahli Pertama - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

11 Uraian Tugas dan Hasil Kerja Perencana Ahli Pertama

Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Jabatan Fungsional Perencana diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020. Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam klasifikasi/ rumpun Manajemen.

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Perencana Ahli Pertama

Berdasarkan peraturan tersebut, jenjang jabatan Fungsional Perencana, terdiri atas Perencana Ahli Pertama, Perencana Ahli Muda, Perencana Ahli Madya, dan Perencana Ahli Utama.

Tugas jabatan fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas : a) identifikasi masalah/isu strategis, b) penyusunan kebijakan rencana pembangunan, c) adopsi dan legitimasi rencana pembangunan, d) pelaksanaan rencana pembangunan, dan e) evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Adapun uraian kegiatan tugas dan hasil kerja tugas jabatan fungsional Perencana Ahli Pertama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Uraian Kegiatan Tugas Perencana Ahli Pertama

  1. Mengidentifikasi permasalahan
  2. Merumuskan permasalahan
  3. Inventarisasi dan identifikasi data sekunder
  4. Inventarisasi dan identifikasi data primer
  5. Mengolah data dan informasi
  6. Mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data
  7. Menganalisis data dan informasi
  8. Menyajikan data dan informasi
  9. Melakukan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana
  10. Melakukan persiapan evaluasi rencana pembangunan tahunan
  11. Mengolah data dan informasi dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan.

Hasil Kerja Tugas Perencana Ahli Pertama

  1. Laporan identifikasi permasalahan
  2. Laporan perumusan permasalahan
  3. Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder
  4. Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer
  5. Laporan hasil pengolahan data dan informasi
  6. Laporan pelaksanaan pengumpulan data
  7. Laporan hasil analisis data dan informasi
  8. Laporan penyajian data dan informasi
  9. Laporan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan
  10. Dokumen persiapan evaluasi rencana pembangunan tahunan
  11. Dokumen pengolahan data dan informasi evaluasi rencana pembangunan tahunan.

Untuk mengetahui tunjangan jabatan fungsional Perencana Ahli Pertama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Fungsional Jabatan Perencana. dapat anda baca pada artikel  👉 Jabatan Fungsional Perencana dan Tunjangan Jabatannya

Demikianlah uraian tugas dan hasil kerja jabatan fungsional Perencana Ahli Pertama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020. 

========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :