Jabatan Fungsional Perencana dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perencana dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Perencana dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Pejabat Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan
guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian, pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.

Rencana adalah produk kegiatan perencanaan berupa rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek baik lingkup makro, sektor ataupun daerah.

Kegiatan perencanaan pembangunan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencanan program dan rencana proyek serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Perencana diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam klasifikasi/ rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Perencana

Jenjang Jabatan Fungsional Perencana, terdiri atas:

a. Perencana Ahli Pertama
b. Perencana Ahli Muda
c. Perencana Ahli Madya
d. Perencana Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Perencana

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. identifikasi masalah/isu strategis;
b. penyusunan kebijakan rencana pembangunan;
c. adopsi dan legitimasi rencana pembangunan;
d. pelaksanaan rencana pembangunan; dan
e. evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Perencana

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
a. kompleksitas permasalahan pembangunan;
b. dimensi waktu perencanaan pembangunan; dan
c. cakupan kebijakan dan rencana pembangunan.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana

Target Angka kredit bagi Perencana setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perencana Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Perencana Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Perencana Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Perencana Ahli Utama.

Usul PAK Perencana diajukan oleh:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Perencana pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional untuk Angka Kredit Perencana Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana ahli pertama sampai dengan perencana ahli madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit perencana ahli pertama hingga madya di lingkungan Instansi Pusat selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional; dan
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan pembangunan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana ahli pertama sampai dengan perencana ahli madya di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional untuk Angka Kredit Perencana Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana ahli pertama sampai dengan perencana ahli madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit perencana ahli pertama hingga madya di lingkungan Instansi Pusat selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional; dan
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana ahli pertama sampai dengan perencana ahli madya di lingkungan Instansi Daerah.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Perencana wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Perencana disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Perencana, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Perencanaan.

Selain pelatihan Perencana dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya,  meliputi:
  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Perencana (maintain performance);
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop);
  4. konferensi; dan
  5. studi banding.

Tunjangan Fungsional Jabatan Perencana

Tunjangan Fungsional Jabatan Perencana, diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022. Untuk Informasi mengenai unjangan Fungsional Jabatan Perencana, silahkan baca pada artikel berikut  : Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2022 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana dapat didownload disini




========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :