Keppres No. Tahun 2019 | Batas Usia Paling Tinggi 40 Tahun Untuk Pelamar CPNS Dokter, Dosen, Peneliti, Perekayasa - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keppres No. Tahun 2019 | Batas Usia Paling Tinggi 40 Tahun Untuk Pelamar CPNS Dokter, Dosen, Peneliti, Perekayasa

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 mengatur tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun.

Batas Usia Paling Tinggi 40 Tahun Untuk Pelamar CPNS
Dokter, Dosen, Peneliti, Perekayasa 

Dalam upaya memenuhi kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi perlu menetapkan jabatan dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Keputusan Presiden ini menetapkan jabatan:

  1. Dokter;
  2. Dokter Gigi; 
  3. Dokter Pendidik Klinis; 
  4. Dosen; 
  5. Peneliti; dan 
  6. Perekayasa, sebagai jabatan dengan usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. 

Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualilikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun kriteria pelamar untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. 

Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil, dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada tangga 3 Juli 2019. 

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 mengatur tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun, dapat didownload DISINI.


Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏

=======================
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :