37 Uraian Tugas dan Hasil Kerja Analis SDM Aparatur Ahli Madya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

37 Uraian Tugas dan Hasil Kerja Analis SDM Aparatur Ahli Madya

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Uraian Tugas dan  Hasil Kerja Analis SDM Aparatur Ahli Madya

Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Analis SDM Aparatur) adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Instansi Pembina : Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Rumpun Jabatan : Manajemen
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 37 tahun 2020 

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur terdiri atas  Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Analis SDM Aparatur Ahli Madya, dan Analis SDM Aparatur Ahli Utama.

Pada kesempatan ini, kami akan tampilkan uraian tugas dan hasil kerja Analis SDM Aparatur Ahli Madya sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur.

Uraian Tugas Jabatan Analis SDM Ahli Madya

  1. mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
  2. mengevaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan dalam praktik manajemen Aparatur Sipil Negara;
  3. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara; 
  4. menganalisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara; 
  5. mengevaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara; 
  6. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara; 
  7. mengevaluasi pelaksanaan pola karier aparatur sipil negara; 
  8. mengevaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara; 
  9. mengevaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara;
  10. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; 
  11. melaksanakan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara; 
  12. mendesain program pelatihan aparatur sipil negara; 
  13. merancang model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk ASN; 
  14. merumuskan standar perilaku kerja dalam; 
  15. menyusun dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai; 
  16. menyusun program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai; 
  17. menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode SKP 
  18. menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus; 
  19. menyusun profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/ organisasi/instansi pemerintah; 
  20. menyusun dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja; 
  21. mengevaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara; 
  22. mengevaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara; 
  23. menganalisis status dan kedudukan hukum kepegawaian aparatur sipil negara; 
  24. mengevaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara; 
  25. mengevaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara; 
  26. mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian aparatur sipil negara;
  27. mengevaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara; 
  28. mengevaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara; 
  29. mengevaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara; 
  30. mengevaluasi penerapan sistem informasi dalam praktik manajemen aparatur sipil negara; 
  31. mengevaluasi pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas; 
  32. menyusun perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas; 
  33. mengevaluasi penerapan struktur/ kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi; 
  34. mengembangkan model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara; 
  35. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi dalam pengelolaan jabatan ASN 
  36. mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur
  37. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara /sumber daya manusia aparatur.

Hasil Kerja Tugas Analis SDM Aparatur Ahli Madya

  1. dokumen evaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara; 
  2. dokumen evaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan; 
  3. dokumen evaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara; 
  4. dokumen analisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara; 
  5. dokumen evaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara; 
  6. dokumen evaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara; 
  7. dokumen evaluasi pelaksanaan pola karier Aparatur Sipil Negara 
  8. dokumen evaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara; 
  9. dokumen evaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara; 
  10. dokumen evaluasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; 
  11. laporan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara; 
  12. dokumen program pelatihan aparatur sipil negara; 
  13. Dokumen rancangan model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk ASN; 
  14. dokumen rumusan standar perilaku kerja aparatur sipil negara; 
  15. dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai 
  16. dokumen program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai; 
  17. dokumen analisis metode proporsional hasil kinerja; 
  18. dokumen analisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus; 
  19. dokumen profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/organisasi/instansi pemerintah; 
  20. dokumen pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja; 
  21. dokumen evaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara; 
  22. dokumen evaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara; 
  23. dokumen analisis status dan kedudukan hukum kepegawaian aparatur sipil negara; 
  24. dokumen evaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara; 
  25. dokumen evaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara; 
  26. dokumen evaluasi pelaksanaan pemberhentian Aparatur Sipil Negara; 
  27. dokumen evaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua Aparatur Sipil Negara; 
  28. dokumen evaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara; 
  29. dokumen evaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara; 
  30. dokumen evaluasi penerapan sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; 
  31. Dokumen evaluasi pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas; 
  32. Dokumen perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas; 
  33. Dokumen evaluasi penerapan struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi; 
  34. dokumen model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara;
  35. Dokumen analisis dan rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi; 
  36. dokumen evaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; 
  37. laporan pelaksanaan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara /sumber daya manusia aparatur.
Demikian Uraian Tugas dan Hasil Kerja Analis SDM Aparatur Ahli Madya sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. 

Untuk informasi mengenai kelas jabatan Analis SDM Aparatur, sudah kami tampilkan dalam tulisan pada artikel dengan judul Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kinjungannya.🙏

========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :