Perpres 34 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres 34 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia

Peraturan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2022 mengatur tentang Rencana Aksi Kebijakan kelautan Indonesia Tahun 2021 sampai dengan tahun 2025.

Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia. 

Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional. 

Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia jang selanjutnya disebut Rencana Aksi adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional. 

Rencana Aksi ditetapkan untuk 5 (lima) tahun yakni periode Tahun 202l -2025. 

Perpres 34 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia

Rencana Aksi disusun mengacu pada:

  1. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan 
  2. Kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Rencana Aksi tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2022.

Rencana Aksi terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 202l -2025. 

Program dan kegiatan kementerian/ lembaga terkait pembangunan kelautan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Aksi. 

Rencana Aksi berfungsi sebagai:  

  1. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan
  2. acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia. 

Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi isampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan Rencana Aksi pada bulan ke-6 (enam), ke-9 (sembiian), dan ke-12 (dua belas) pada setiap tahun.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Rencana Aksi. 

Berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyusun laporan pelaksanaan Rencana Aksi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

Penyesuaian Rencana Aksi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 22 Februari 2022.

Peraturan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan kelautan Indonesia Tahun 2021 sampai tahun 2025, dapat didownload dibawah ini.

Peraturan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2022 

Lampiran Peraturan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2022 

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :