Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 - 2024 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 - 2024

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 - 2024

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 atau RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. 

RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019. RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, Proyek Prioritas Strategis, program Kementerian/ Lembaga dan lintas Kementerian/ Lembaga, arah pembangunan kewilayahan dan lintas kewilayahan, Prioritas Pembangunan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJM Nasional berfungsi sebagai : 

  1. Pedoman bagi Kementerian/ Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga
  2. Bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional
  3. Pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah
  4. Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.  
RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

RPJM Nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 terdiri atas : 

  1. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I
  2. Proyek Prioritas Strategis RPJM Nasional Tahun 2020- 2024, tercantum dalam Lampiran II
  3. Matrik Pembangunan RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran III
  4. Arah Pembangunan Wilayah RPJM Nasional Tahun 2020- 2024, tercantum dalam Lampiran IV. 
Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif. Perubahan target dan kebutuhan pendanaan yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan, Perubahan sebagaimana dimaksud dituangkan dalam RKP.

Ditetapkan Tanggal 17 Januari 2020
Diundangkan Tanggal 20 Januari 2020
Berlaku Tanggal 20 Januari 2020
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 10
Sumber : jdih.setkab.go.id

Download :