Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 05/ M.PAN/4/ 2008 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya.

Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup. tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Penyuluhan sosial adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh Penyuluh Sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

Pembangunan kesejahteraan sosial adalah program-program dan kegiatan yang dan dilaksanakan dalam rangka penanganan permasalahan sosial, dan peningkatan serta pengembangan kesejahteraan sosial masyarakat.

Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiit maupun spirituil yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya

Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Instansi Pembina

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk dalam rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.

Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan sosial pada unit kerja Departemen Sosial, Dinas/Instansi yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesejahteraan sosial Provinsi/ Kabupaten/Kota.

Penyuluh Sosial, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Tugas pokok Penyuluh Sosial adalah melaksanakan penyuluhan sosial dan pengembangan penyuluhan sosial.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Penyuluh Sosial yang dinilai angka kreditnya, adalah:

a. Pendidikan, terdiri atas :

  1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional di bidang penyuluhan sosial serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.

b. Penyuluhan sosial, terdiri atas :

  1. Persiapan penyuluhan sosial;
  2. Pelaksanaan penyuluhan sosial.

c. Pengembangan penyuluhan sosial, terdiri atas :

  1. Pengkajian kebijakan penyuluhan sosial;
  2. Pengembangan program penyuluhan sosial;
  3. Pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan sosial;
  4. Pengembangan kemitraan dan jejaring kerja penyuluhan kemasyarakatan;
  5. Evaluasi pengembangan kualitas penyuluhan sosial;
  6. Evaluasi penyuluhan sosial secara komprehensif; dan
  7. Memberikan konsultasi dalam persiapan, pelaksanaan dan pengembangan kualitas penyuluhan sosial.

d. Pengembangan profesi, terdiri atas :

  1. Penyusunan karya ilmiah tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan pembangunan kesejahteraan sosial;
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyuluhan pembangunan kesejahteraan sosial;
  3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ Petunjuk teknis di bidang penyuluhan pembangunan kesejahteraan sosial;
  4. Partisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah di bidang penyuluhan pembangunan kesejahteraan sosial; dan
  5. Pelaksanaan studi banding di bidang penyuluhan pembangunan kesejahteraan sosial.

e. Penunjang tugas Penyuluh Sosial, terdiri atas :

  1. Pengajar/Pelatih di bidang penyuluhan sosial: 
  2. Peran serta dalam seminar/tokakarya/konferensi di bidang penyuluhan sosial;
  3. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyuluhan sosial;
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
  5. Perolehan penghargaan/ tanda jasa; dan
  6. Perolehan getar kesarjanaan lainnya;

Jenjang Jabatan dan Pangkat

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Tingkat Ahli.

Jenjang jabatan Penyuluh Sosial dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

  1. Penyuluh Sosial Pertama;
  2. Penyuluh Sosial Muda; dan 
  3. Penyuluh Sosial Madya.

Jenjang pangkat Penyuluh Sosial, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

a. Penyuluh Sosial Pertama:

  1. Penata Muda golongan ruang ill/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.

b. Penyuluh Sosial Muda:

  1. Penata golongan ruang Itl/c; dan
  2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

c. Penyuluh Sosial Madya:

  1. Pembina golongan ruang IV. a;
  2. Pembina Tingkat 1 golongan ruang IV/b: dan
  3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Penyuluh Sosial  adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki.

Penetapan jenjang jabatan Penyuluh Sosial untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jenjang tidak sesuai dengan pangkat dan jenjang Pertama, Muda, dan Madya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 05/ M.PAN/4/ 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya, dapat didownload dibawah ini.

DOWNLOAD DISINI

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :