Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.

Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Teknisi Elektromedis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan. 

Pelayanan pengelolaan alat elektromedik adalah kegiatan penunjang pelayanan kesehatan secara profesional terhadap alat kerja elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, pelaksanaan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, dan pelaporan dan evaluasi. 

Alat elektromedik adalah alat kesehatan berupa instrumen dan/atau mesin yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh serta penelitian kesehatan secara langsung maupun tidak langsung. 

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit, Balai Besar, Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Balai Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Politeknik Kesehatan. 

Fasilitas pelayanan elektromedik adalah institusi yang menyediakan jasa pelayanan pekerjaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, serta adjusment peralatan elektromedik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik. 

Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik. 

Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok

Teknisi Elektromedis merupakan jabatan karier dan Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis termasuk dalam rumpun kesehatan.

Teknisi Elektromedis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah. 

Tugas pokok Teknisi Elektromedis adalah melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.

Instansi Pembina jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah Kementerian Kesehatan.

Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang

Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis, terdiri atas: 

  1. Teknisi Elektromedis Terampil; dan 
  2. Teknisi Elektromedis Ahli. 

Jenjang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Teknisi Elektromedis Pelaksana; 
  2. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan; dan 
  3. Teknisi Elektromedis Penyelia. 

Jenjang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Teknisi Elektromedis Pertama; 
  2. Teknisi Elektromedis Muda; dan 
  3. Teknisi Elektromedis Madya.

Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Teknisi Elektromedis Pelaksana: 

  1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan 
  2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. 

b. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan: 

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 

c. Teknisi Elektromedis Penyelia: 

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 

Jenjang pangkat, golongan ruang Teknisi Elektromedis Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 

 a. Teknisi Elektromedis Pertama: 

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 

 b. Teknisi Elektromedis Muda: 

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 

 c. Teknisi Elektromedis Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 
Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: 
  1. Unsur utama; dan 
  2. Unsur penunjang. 
Unsur utama terdiri dari: 
  1. Pendidikan; 
  2. Pelayanan pengelolaan alat elektromedik; dan 
  3. Pengembangan profesi. 
Unsur penunjang terdiri dari:
  1. Pengajar/pelatih di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik; 
  2. Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik; 
  3. Keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Teknisi Elektromedis; 
  5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; 
  6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan 
  7. Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi 

Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. 

Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 10 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.

Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok. 

Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. 

Usul penetapan angka kredit Teknisi Elektromedis diajukan oleh: 

 a. Kepala Loka/Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai Provinsi, Kepala Puskesmas Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

 b. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Loka kepada Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan untuk angka kredit:
  1. Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan; dan 
  2. Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Loka Kementerian Kesehatan. 
 c. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan. 

 d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan.

 e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai Provinsi. 

 f. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai Provinsi untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai Provinsi.

g. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian/Kepala Puskemas kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk angka kredit: 
  1. Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota; dan 
  2. Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Kabupaten/Kota.

h. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Kabupaten/Kota untuk angka kredit Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota. 

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: 

 a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. 

b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan bagi:
  1. Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan; dan 
  2. Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Loka Kementerian Kesehatan. 

 c. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, bagi Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan. 

d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan. 

e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai Provinsi. 

f. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Besar/Kepala Balai Provinsi bagi Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai Provinsi.

g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi:
  1. Teknisi Elektromedis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota; dan 
  2. Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Kabupaten/Kota. 

h. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Kabupaten/Kota bagi Teknisi Elektromedis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Teknisi Elektromedis, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Teknisi Elektromedis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Elektromedis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota. 

Formasi Jabatan

Penetapan formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis didasarkan pada indikator, antara lain: 
  1. Kelas/tipe fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik; 
  2. Jumlah fasilitas kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik yang dimiliki pemerintah; dan 
  3. Jumlah dan jenis alat elektromedik pada fasilitas kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan elektromedik.
Formasi jabatan fungsional Teknisi Elektromedis, diatur sebagai berikut: 

Di lingkungan Rumah Sakit Umum, meliputi: 
a. Rumah Sakit Kelas A: 
  1. Terampil, 24 (dua puluh empat) orang; dan 
  2. Ahli, 12 (dua belas) orang. 
b. Rumah Sakit Kelas B: 
  1. Terampil, 24 (dua puluh empat) orang; dan 
  2. Ahli, 12 (dua belas) orang. 
c. Rumah Sakit Kelas C: 
  1. Terampil, 12 (dua belas) orang; dan 
  2. Ahli, 6 (enam) orang. 
d. Rumah Sakit Kelas D: 
  1. Terampil, 2 (dua) orang; dan 
  2. Ahli, 1 (satu) orang. 
Di lingkungan Rumah Sakit Khusus, meliputi: 
a. Rumah Sakit Kelas A: 
  1. Terampil, 10 (sepuluh) orang; dan
  2. Ahli, 6 (enam) orang. 
b. Rumah Sakit Kelas B:
  1. Terampil, 5 (lima) orang; dan 
  2. Ahli, 3 (tiga) orang.
c. Rumah Sakit Kelas C: 
  1. Terampil, 3 (tiga) orang; dan 
  2. Ahli, 1 (satu) orang. 
d. Rumah Sakit Kelas D, Teknisi Elektromedis Terampil paling banyak 2 (dua) orang 

Di lingkungan Balai Besar: 
  1. Terampil 15 (lima belas) orang; dan 
  2. Ahli 20 (dua puluh) orang. 
Di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan: 
  1. Terampil 10 (sepuluh) orang; dan 
  2. Ahli 20 (dua puluh) orang. 
Di lingkungan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan: 
  1. Terampil 5 (lima) orang; dan 
  2. Ahli 10 (sepuluh) orang. 
Di lingkungan Balai Pengawas Obat dan Makanan:
  1. Terampil 4 (empat) orang; dan
  2. Ahli 2 (dua) orang. 
Di lingkungan Balai Laboratorium Kesehatan:
  1. Terampil, 4 (empat) orang; dan 
  2. Ahli, 2 (dua) orang. 
Di lingkungan Puskesmas, Teknisi Elektromedis Terampil paling banyak 2 (dua) orang; 

Di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan, meliputi: 
a. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I: 
  1. Terampil 6 (enam) orang; dan 
  2. Ahli 3 (tiga) orang; 
b. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II: 
  1. Terampil 4 (empat) orang; dan 
  2. Ahli 2 (dua) orang; 
c. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III:
  1. Terampil 2 (dua) orang; dan 
  2. Ahli 1 (satu) orang; 
j. Di lingkungan Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: 
  1. Terampil, 4 (empat) orang; dan 
  2. Ahli, 2 (dua) orang. 
 k. Di lingkungan Politeknik Kesehatan: 
  1. Terampil, 2 (dua) orang; dan 
  2. Ahli, 1 (satu) orang. 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.


Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Teknisi Elektromedis Ahli Madya

Rp 1.260.000,00

2.

Teknisi Elektromedis Ahli Muda

Rp 960.000,00

3.

Teknisi Elektromedis Ahli Pertama

Rp 540.000,00

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Teknisi Elektromedis Penyelia

Rp 780.000,00

2.

Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan

Rp 450.000,00

3.

Teknisi Elektromedis Pelaksana

Rp 360.000,00


Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil sebagai berikut: 

  1. Teknisi Elektromedis Pelaksana, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 770; 
  2. Teknisi Elektromedis Pelaksana, Lanjutan Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1035; dan 
  3. Teknisi Elektromedis Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1260. 

Untuk melihat kelas Jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.