Jabatan Fungsional Pustakawan dan Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pustakawan dan Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. 

Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan. 

Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. 

Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. 

Pengembangan Sistem Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem Kepustakawanan yang meliputi pengkajian Kepustakawanan, pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem Kepustakawanan. 

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. 

Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. 

Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. 

Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

Jabatan Fungsional Pustakawan dan Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepustakawanan. 
Jabatan Fungsional Pustakawan  merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan adalah Perpustakaan Nasional. 

Tugas Pokok

Tugas pokok Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang Kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari: 
  1. Pustakawan Tingkat Terampil; dan 
  2. Pustakawan Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
  1. Pustakawan Pelaksana; 
  2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan; dan 
  3. Pustakawan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
  1. Pustakawan Pertama; 
  2. Pustakawan Muda; 
  3. Pustakawan Madya; dan 
  4. Pustakawan Utama.
Pangkat, golongan ruang Pustakawan Tingkat Terampil  yaitu: 
a. Pustakawan Pelaksana: 
  1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 
  2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 
  3. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. 
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan: 
  1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pustakawan Penyelia: 
  1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Pustakawan Tingkat Ahli  yaitu:
a. Pustakawan Pertama: 
  1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 
b. Pustakawan Muda: 
  1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 
c. Pustakawan Madya: 
  1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 
d. Pustakawan Utama: 
  1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 
  2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. 
Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Pustakawan, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari: 
a. Pendidikan, meliputi: 
  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. diklat fungsional/ teknis di bidang Kepustakawanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan. 
b. Pengelolaan Perpustakaan, meliputi: 
  1. perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan; dan
  2. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. 
c. Pelayanan Perpustakaan, meliputi: 
  1. pelayanan teknis; dan 
  2. pelayanan pemustaka. 
d. Pengembangan Sistem Kepustakawanan, meliputi: 
  1. pengkajian Kepustakawanan; 
  2. pengembangan Kepustakawanan; 
  3. penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan; dan 
  4. penelaahan Pengembangan Sistem Kepustakawanan 
e. Pengembangan profesi, meliputi: 
  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepustakawanan; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain bidang Kepustakawanan; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pustakawan Pustakawanan.
f. Penunjang tugas Pustakawan, meliputi:
  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Kepustakawanan; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Kepustakawanan; 
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
  6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. 

Pustakawan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. 

Pustakawan Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling rendah 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Angka Kredit yang disyaratkan paling rendah 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pustakawan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling rendah 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pustakawan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling rendah 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, Angka Kredit yang disyaratkan paling rendah 14 (empat belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas pokok. 

Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Pustakawan diajukan oleh: 
a. Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Pejabat eselon I atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II yang membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk, Rektor/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Akademi/Politeknik kepada Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, bagi Pustakawan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pustakawan Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Instansi di luar Perpustakaan Nasional Republik Indonesia;

b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bagi: 
  1. Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 
  2. Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. 
c. Pejabat yang membidangi kepegawaian atau pejabat paling rendah Eselon III kepada Pejabat eselon I atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II yang membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bagi: 
  1. Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 
  2. Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi masing-masing.
d. Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi: 
  1. Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 
  2. Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi: 
  1. Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
  2. Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
f. Kepala Biro Administrasi kepada kepada Rektor, Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Akademi/Politeknik atau pejabat lain satu tingkat lebih rendah yang ditunjuk, bagi: 
  1. Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 
  2. Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Perguruan Tinggi. 

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit: 
a. Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, bagi Pustakawan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pustakawan Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Instansi di luar Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

b. Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bagi: 
  1. Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 
  2. Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
c. Pejabat eselon I atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II yang membidangi kepegawaian di instansi pusat selain Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bagi: 
  1. Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 
  2. Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi masing-masing.
d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Kepustakawanan bagi: 
  1. Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
  2. Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi Kepustakawanan yang ditunjuk bagi: 
  1. Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 
  2. Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
f. Rektor, Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Akademi/Politeknik, bagi:
  1. Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan 
  2. Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Perguruan Tinggi.
Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan didasarkan pada indikator, antara lain: 
  1. jumlah Koleksi Perpustakaan ; 
  2. jumlah Pemustaka; 
  3. jumlah jenis layanan; dan 
  4. luas wilayah layanan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.
 

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

 1.

Pustakawan Ahli Utama

Rp 1.300.000,00

 2.

Pustakawan Ahli Madya

Rp 1.100.000,00

 3.

Pustakawan Ahli Muda

Rp 800.000,00

 4.

Pustakawan Ahli Pertama

Rp 520.000,00

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

 1.

Pustakawan Penyelia

Rp 700.000,00

 2.

Pustakawan Pelaksana Lanjutan

Rp 420.000,00

 3.

Pustakawan Pelaksana

Rp 350.000,00


Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Pustakawan, sebagai berikut:
  1. Pustakawan Pelaksana/Terampil Kelas Jabatan 6 dan Nilai Jabatan 740;
  2. Pustakawan Pelaksana Lanjutan /Mahir Kelas Jabatan 7 dan Nilai Jabatan 1005;
  3. Pustakawan Penyelia Kelas Jabatan 8 dan Nilai Jabatan 1230;
  4. Pustakawan Ahli Pertama Kelas Jabatan 8 dan Nilai Jabatan 1280;
  5. Pustakawan Ahli Muda Kelas Jabatan 9 dan Nilai Jabatan 1355;
  6. Pustakawan Ahli Madya  Kelas Jabatan 11 dan Nilai Jabatan 1930; dan
  7. Pustakawan Pelaksana/Terampil Kelas Jabatan 13 dan Nilai Jabatan 2485.
Untuk melihat Kelas Jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Semoga bermanfaat dan terima kasih.
=========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :