Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor PER/ 06/ M.PAN/ 4/ 2007 mengatur tentang Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Angka Kreditnya.

Bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan teknik gigi dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Angka Kreditnya.

Teknisi Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknik gigi.

Pelayanan teknik gigi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pembuatan dan penilaian potesa gigi, pesawat orthodonti le pasan dan protesa maxillo facial.

Laboratoriun teknik gigi adalah sarana pelayanan teknik gigi yang dapat menunjang berlangsungnya pelayanan pembuatan protesa gigi, pesawat orthodonti lepasan dan protesa maxillo facial yang berkualitas.

Protesa gigi adalah alat bantu yang dipasang di dalam mulut pasien untuk mengembalikan fungsi estetik, fungsi pengunyahan dan fungsi bicara.

Pesawat ortodonti lepasan adalah, suatu alat yang digunakan untuk memperbaiki gigl geligi yang maloklusi atau posisinya tidak normal sehingga susunan antara gigi geligi pada rahang atas dan rahang bawah menjadi lebih baik.

Protesa maxillo facial adalah suatu alat yang berkaitan dengan rehabilitasi rahang atas dan rahang bawah.

Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Kelas Jabatannya

Rumpun Jabatan, Instansi Pembina, Kedudukan dan Tugas Pokok

Jabatan Teknisi Gigi termasuk dalam rumpun kesehatan.

Instansi Pembina jabatan fungsional Teknisi Gigi adalah Departemen Kesehatan/ saat ini adalah Kementerian Kesehatan.

Teknisi Gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan teknik gigi pada laboratorium teknik gigi di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.

Teknisi Gigi, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawal Negeri Sipil.

Tugas pokok Teknisi Gigi adalah melaksanakan kegiatan teknik gigi yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi meliputi gigi tiruan penuh dan sebagian, gigi tiruan cekat, serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxilo facial.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Gigi yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari :

a. Pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang teknik gigi dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b. Pelayanan Teknik Gigi, meliputi:

  1. Melakukan Persiapan Pelayanan Teknik Gigi;
  2. Membuat Gigi Tiruan Sebagian Lepasan Akrilik;
  3. Membuat Gigi Tiruan Lengkap Lepasan Akrilik;
  4. Membuat Basis Kerangka Logam;
  5. Membuat Gigi Tiruan Kombinasi Kerangka Logam dan Akrilik;
  6. Membuat Gigi Tiruan Cekat Akrilik;
  7. Membuat Gigi Tiruan Cekat dengan Bahan Logam;
  8. Membuat Crown Akrilik dengan Kombinasi Logam;
  9. Membuat Gigi Tiruan Cekat Metal Porcelein/Porcelein Fused Metal;
  10. Membuat Gigi Tiruan Cekat All Porcelein;
  11. Membuat Pesawat Ortodonti Lepasan;
  12. Mereparasi Gigi Tiruan.

c. Pengembangan profesi, meliputi:

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang teknik gigi;
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik gigi;
  3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang teknik gigi;
  4. penemuan teknologi tepat guna di bidang teknik gigi.
d. Penunjang tugas Teknisi Gigi, meliputi:
  1. pengajar/pelatih di bidang teknik gigi;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang teknik gigi; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Teknisi Gigi;
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Gigi;
  5. perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa.

Jenjang Jabatan dan Pangkat

Jenjang jabatan Teknisi Gigi, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:
  1. Teknisi Gigi Pelaksana;
  2. Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan;
  3. Teknisi Gigi Penyelia.
Jenjang pangkat Teknisi Gigi  sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Teknisi Gigi Pelaksana:
  1. Pengatur, golongan ruang II/c;
  2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan:
  1. Penata Muda, golongan ruang III/a;
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Teknisi Gigi Penyelia:
  1. Penata, golongan ruang III/c;
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Teknisi Gigi, adalah sebagai berikut:
  1. Direktur Keperawatan dan Keteknisian Medik, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Teknisi Gigi Pelaksana sampai dengan Teknisi Gigi Penyelia yang bekerja pada laboratorium teknik gigi di lingkungan Departemen Kesehatan;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Teknisi Gigi Pelaksana sampai dengan Teknisi Gigi Penyelia yang bekerja pada laboratorium teknik gigi di lingkungan provinsi;
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Teknisi Gigi Pelaksana sampai dengan Teknisi Gigi Penyelia yang bekerja pada laboratorium teknik gigi di lingkungan kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor PER/ 06/ M.PAN/ 4/ 2007 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Gigi dan Angka Kreditnya, dapat di download DISINI.


Kelas Jabatan

Adapun Kelas Jabatan Fungsional Teknisi Gigi adalah sebagai berikut:
  1. Teknisi Gigi Pelaksana, Kelas Jabatan 6 dan Nilai Jabatan 770;
  2. Teknisi Gigi Pelaksana Lanjutan, Kelas Jabatan 7 dan Nilai Jabatan 1035;
  3. Teknisi Gigi Penyelia, Kelas Jabatan 8 dan Nilai Jabatan 1260.
Untuk melihat kelas Jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.