Info Terbaru, Presiden Menetapkan 11 Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Terbaru, Presiden Menetapkan 11 Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional

Kabar gembira bagi anda para pejabat fungsional, karena Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presdien tentang tunjangan jabatan fungsional untuk beberapa jabatan fungsional. Adapun jabatan fungsional yang telah ditetapkan tunjangannya adalah sebagai berikut :

1.  Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.

Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaanklik DISINI

 

2.  Analis Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan.

Analisis Perkebunrayaan adalah kegiatan pengelolaan kebun raya yang meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman, pengembangan kawasan konservasi tumbuhan, dan bimbingan teknis di bidang perkebunrayaan.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, klik DISINI

 

3.  Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.

Informasi selengkapnya Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, klik DISINI

 

4.  Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Informasi selengkapnya  Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen,  klik DISINI

 

5.  Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, klik DISINI

 

6.  Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, klik DISINI

 

7.  Asisten Penata Kelola Intelijen adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola  Intelijen, klik DISINI

 

8.  Pengawas Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Informasi selengkapnya mengenai Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang  Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, klik DISINI

 

9.  Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, klik DISINI

 

10. Analis Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk  melaksanakan menganalisis dan menelaah produk intelijen.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen,  klik DISINI

 

11.Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.

Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, klik DISINI

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.

Sumber : jdih.setneg.go.id