Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intel{jen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Ttrnjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengembang Sistem Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelljen diberikan Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian T\rnjangan Pengembang Sistem Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelljen diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 24 Januari 2022.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, sebagai berikut:

  1. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama sebesar Rp 2.217.000
  2. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya sebesar Rp 1.848.000
  3. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda sebesar Rp 1.260.000
  4. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama sebesar Rp 540.000
Peraturan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.

=========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :