Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengarvas Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diberikan Tunjangan Pengawas Intelijen setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Pengawas Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekefa pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pembirian Tunjangan Pengawas Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil  yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Januari 2022.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, sebagai berikut:

  1. Pengawas Intelijen Ahli Utama sebesar Rp 2.217.000
  2. Pengawas Intelijen Ahli Madya sebesar Rp 1.848.000
  3. Pengawas Intelijen Ahli Muda sebesar Rp 1.260.000
  4. Pengawas Intelijen Ahli Pertama sebesar Rp540.000
Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.


=========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :