Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil  yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 24 Januari 2022.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, sebagai berikut:

  1. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia sebesar Rp 1.260.000
  2. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir sebesar Rp 540.000
  3. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil sebesar Rp 360.000
  4. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sebesar Rp 300.000
Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.


=========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :