Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

Peraturan Presiden RI nomor 13 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, diberikan Tunjangan Analis Perkebunrayaan setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Analis Perkebunrayaan bagi: 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Pemberian Tunjangan Analis Perkebunrayaan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan,  diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkebunrayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Peraturan Presidenini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 24 Januari 2022.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, sebagai berikut:

  1. Analis Perkebunrayaan Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000
  2. Analis Perkebunrayaan Ahli Muda sebesar Rp 1.100.000
  3. Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama sebesar Rp 540.000
Peraturan Presiden RI nomor 13 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.


=========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :