Kelas Jabatan dan 15 Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Penyelia - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelas Jabatan dan 15 Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Penyelia

 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,  yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. 

Kelas Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Penyelia

Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian. 

Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan tugasnya, Penyuluh Pertanian memiliki wilayah binaan yaitu wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ILMU HAYAT. Instansi Pembina Jabatan Penyuluh Pertanian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (Kementerian Pertanian Republik Indonesia ).

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian, Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil
  2. Penyuluh Pertanian Mahir
  3. Penyuluh Pertanian Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya
  4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
  2. Penyuluh Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
  3. Penyuluh Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385;
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2030; dan
  4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama,kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2685.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link berikut: sikejab.bkn.go.id

==============================

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Penyuluh Pertanian Penyelia

Uraian tugas Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi: 

  1. melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE); 
  2. merumuskan programa Penyuluhan Pertanian; 
  3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui penggunaan media cetak (leaflet/folder); 
  4. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas utama; 
  5. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama; 
  6. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama; 
  7. melakukan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain; 
  8. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
  9. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
  10. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam menetapkan dan meningkatkan skala usaha tani; 
  11. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea; 
  12. melakukan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); 
  13. melakukan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); 
  14. melakukan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; 
  15. melakukan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.

Hasil kerja tugas Penyuluh Pertanian  Penyelia, meliputi: 

  1. rekapitulasi data potensi wilayah; 
  2. dokumen programa penyuluhan pertanian; 
  3. laporan penyebaran informasi pertanian melalui penggunaan media cetak;
  4. laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas Utama; 
  5. laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama; 
  6. laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama; 
  7. laporan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain; 
  8. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan; 
  9. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi; 
  10. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam menetapkan dan meningkatkan skala usaha tani; 
  11. laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
  12. laporan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); 
  13. laporan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); 
  14. laporan penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; 
  15. laporan pengembangan penyuluh pertanian swadaya. 
Target Angka Kredit Penyuluh Pertanian Penyelia setiap tahun ditetapkan paling sedikit 25 (dua puluh lima). Target Angka Kredit setiap tahun tersebut tidak berlaku bagi Penyuluh Pertanian Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Penyuluh Pertanian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Demikian beberapa informasi mengenai Kelas Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Penyelia .  

Untuk informasi lainnya mengenai Jabatan Penyuluh Pertanian, silahkan anda membaca artikel 

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏