Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda dan Uraian Tugasnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda dan Uraian Tugasnya

  

Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda dan Uraian Tugasnya

Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda dan Uraian Tugasnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,  yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. 

Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian. 

Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan tugasnya, Penyuluh Pertanian memiliki wilayah binaan yaitu wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ILMU HAYAT. Instansi Pembina Jabatan Penyuluh Pertanian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (Kementerian Pertanian Republik Indonesia ).

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil
  2. Penyuluh Pertanian Mahir
  3. Penyuluh Pertanian Penyelia

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya
  4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
  2. Penyuluh Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
  3. Penyuluh Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385;
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2030; dan
  4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama,kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2685.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link berikut: sikejab.bkn.go.id

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda, meliputi: 

  1. melakukan analisis hasil rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE); 
  2. melakukan analisis hasil rekapitulasi data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian; 
  3. melakukan diseminasi informasi pertanian; (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan; 
  4. melakukan evaluasi penumbuhan Poktan; 
  5. melakukan evaluasi penumbuhan Gapoktan; 
  6. melakukan evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP); 
  7. melakukan evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP); 
  8. melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan; 
  9. melakukan evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran; 
  10. melakukan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan; 
  11. melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam; 
  12. melakukan evaluasi penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan 
  13. melakukan evaluasi penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya; 

Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian  Ahli Muda, meliputi: 

  1. laporan hasil analisis data potensi wilayah; 
  2. laporan hasil analisis data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian; 
  3. laporan hasil diseminasi informasi pertanian; 
  4. laporan hasil evaluasi penumbuhan Poktan; 
  5. laporan hasil evaluasi penumbuhan Gapoktan
  6. laporan hasil evaluasi penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP); 
  7. laporan hasil evaluasi materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP); 
  8. laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasi pasar dan pembiayaan Poktan/Gapoktan; 
  9. laporan hasil evaluasi fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan melalui kegiatan sekolah lapang dan pameran; 
  10. laporan analisis hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan; 
  11. laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demfam; 
  12. laporan hasil evaluasi penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); dan 
  13. laporan hasil evaluasi penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; 
Target Angka Kredit Penyuluh Pertanian Ahli Muda setiap tahun ditetapkan paling sedikit 25 (dua puluh lima). Selain Target Angka Kredit tersebut, Penyuluh Pertanian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud diatur oleh Instansi Pembina. 

Penyuluh Pertanian Ahli Muda yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit.

Demikian beberapa informasi mengenai Kelas Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda.  

Untuk informasi lainnya mengenai Jabatan Penyuluh Pertanian, silahkan anda membaca artikel 
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏