Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pada K/L/PD - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pada K/L/PD

PERATURAN BPKP NOMOR 5 TAHUN 2021

Dalam rangka untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pembina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu menyusun pedoman yang mengatur pelaksanaan penilaian atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam Peraturan BPKP ini diatur mengenai Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang terintegrasi dengan Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).

Pengertian dari Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, sednagkan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Manajemen Risiko Indeks (MRI) adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko. Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah kerangka pengukuran atas kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di organisasi.

Mekanisme penilaian Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi terdiri dari: 

  1. penilaian mandiri oleh manajemen Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
  2. penjaminan kualitas oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah
  3. evaluasi oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri oleh manajemen Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dan penjaminan kualitas oleh APIP Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.
Komponen penilaian Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi terdiri dari: 
  1. Penetapan Tujuan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis.
  2. Struktur dan Proses untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP.
  3. Pencapaian Tujuan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP, yang terdiri dari efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi  maka Periode yang dinilai berdasarkan: 
  1. Penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan.
  2. Struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan.
  3. Pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya. 
Sedangkan masa Periode yang dinilai, dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.

Pada saat Peraturan BPKP  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pada K/L/PD ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala BPKP Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk lebih jelas mengetahui Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pada K/L/PD beserta lampirannya, dapat di unduh DISINI.