Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 | Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 | Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Tanggal ditetapkan : 17 Januari 2022
Tanggal diundangkan : 18 Januari 2022
Tanggal Mulai Berlaku : 18 Januari 2022
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73
Juknis BOP Paud, BOS dan BOP Kesetaraan Tahun 2022

Berdasarkan salinannya, yang menjadi pertimbangan Mendikbud Ristek menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan oleh Mendikbud Ristek adalah :

  1. Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; 
  2. Untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan; 
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang menetapkan petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

DANA BOP PAUD 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( Dana BOP PAUD )  adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan Satuan PAUD yang meliputi: 

  1. Taman kanak-kanak
  2. Kelompok bermain 
  3. Taman penitipan anak 
  4. Satuan PAUD sejenis
  5. Sanggar Kegiatan Belajar  
  6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. 

Dana BOP PAUD terdiri atas: 

a. Dana BOP PAUD Reguler 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler (BOP PAUD Reguler)  adalah dana yang digunakan untuk membantu operasional Satuan PAUD. 

 b. Dana BOP PAUD Kinerja.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja (BOP PAUD Kinerja) adalah dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi Satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.  

Persyaratan Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Reguler : 
  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan 
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
  • Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. 
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022.
Persyaratan Satuan PAUD penerima Dana BOP PAUD Kinerja :
  1. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan 
  2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak

DANA BOS

Dana Bantuan Operasional Sekolah ( Dana BOS ) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:

  1. SD
  2. SDLB
  3. SMP
  4. SMPLB
  5. SMA
  6. SMALB
  7. SLB
  8. SMK. 

Dana BOS terdiri atas: 

a. Dana BOS Reguler

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

b. Dana BOS Kinerja.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler :

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya; 
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; 
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan 
  6. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.  
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran 2022. 

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima BOS Kinerja :

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: 

a. Sekolah Penggerak; dan 
b. Sekolah Berprestasi.

Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan 
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak. 

Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; 
b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan 
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan

DANA BOP KESETARAAN

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dana BOP Kesetaraan) adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: 

  1. Sanggar Kegiatan Belajar, dan 
  2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. 

Persyaratan Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan :

  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; 
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; 
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; 
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; 
  5. memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan
  6. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama. 
  • Ketentuan persyaratan telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, untuk penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021. 
  • Ketentuan persyaratan memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan, dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022.

PRINSIP PENGELOLAAN 

Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: 

  1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; 
  2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
  3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 
  5. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147); dan 

b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 677), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, dapat dibaca pada file yang telah kami sediakan, atau dapat juga diunduh dibagian bawah artikel ini.

Untuk ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab kepala satuan pendidikan serta apa saja yang dilarang dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan BOP Kesetaraan, dapat anda baca pada tautan artikel kami berikut 👇👇👇:

Info Terbaru !!!!! Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemerintah Daerah silahkan baca beritanya >>> DISINI 

Download :

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

LAMPIRAN 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

LAMPIRAN 2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏