Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2022
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden terbaru yang mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

Namun demikian  terdapat kekecualian pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 yang berbunyi Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: 

a. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Adapun besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Kelas jabatan 17 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp33.240.000,00
  2. Kelas jabatan 16 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp27.577.500,00
  3. Kelas jabatan 15 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp19.280.000,00
  4. Kelas jabatan 14 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000,00
  5. Kelas jabatan 13 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp10.936.000,00 
  6. Kelas jabatan 12 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp9.896.000,00
  7. Kelas jabatan 11 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp8.757.600,00
  8. Kelas jabatan 10 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp5.979.200,00
  9. Kelas jabatan 9 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp5.079.200,00
  10. Kelas jabatan 8 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150,00
  11. Kelas jabatan 7 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp3.915.950,00
  12. Kelas jabatan 6 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp3.510.400,00
  13. Kelas jabatan 5 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250,00 
  14. Kelas jabatan 4 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp2.985.000,00
  15. Kelas jabatan 3 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp2.898.000,00
  16. Kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp2.708.250,00 
  17. Kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp2.531.250,00
Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Tanggal ditetapkan : 15 Juli 2022
Tanggal diundangkan : 15 Juli 2022
Tanggal mulai berlaku : 15 Juli 2022

Download :
Salinan Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2022