Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.

Pejabat Fungsional Penata Kehakiman yang selanjutnya disebut Penata Kehakiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kehakiman sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penata Kehakiman dalam bentuk Angka Kredit Penata Kehakiman.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,
dan/atau perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 84 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penata Kehakiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman 

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman terdiri atas:

  1. Penata Kehakiman Ahli Pertama;
  2. Penata Kehakiman Ahli Muda;
  3. Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
  4. Penata Kehakiman Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yaitu melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. pencegahan;
  2. penegakan; dan
  3. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
  1. pemantauan perilaku Hakim;
  2. advokasi terhadap Hakim;
  3. pengupayaan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim; dan
  4. deteksi dini;
b. penegakan, meliputi:
  1. penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat;
  2. anotasi dan pemeriksaan;
  3. persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim; dan
  4. pendalaman kasus; dan
c. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung, meliputi:
  1. penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung; dan
  2. penelusuran rekam jejak.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian / inpassing; dan
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dihitung berdasarkan beban kerjayang  ditentukan dari indikator sebagai berikut:
  1. rata-rata jumlah Hakim yang diawasi per tahun;
  2. rata-rata jumlah pengaduan dugaan pelanggaraan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim per tahun; dan
  3. rata-rata jumlah penyelenggaraan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kehakiman 

Target Angka Kredit bagi Penata Kehakiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Utama.
Usul Penetapan Angka Kredit Penata Kehakiman diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk angka kredit bagi Penata Kehakiman Ahli Pertama sampai dengan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Kehakiman, yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya untuk Penata Kehakiman Ahli Madya dan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama dan Penata Kehakiman Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kehakiman dalam pelatihan.
Tim Penilai Penata Kehakiman yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Penata Kehakiman Ahli Pertama sampai dengan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kehakiman wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kehakiman disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kehakiman, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

Selain pelatihan, Penata Kehakiman dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penata Kehakiman (maintain rating)/penyegaran Penata Kehakiman;
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop);
  4. konferensi; dan
  5. studi banding.

Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, dapat di download disini

Semoga bermanfaat dan terima kasih.