Perpres Nomor 47 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 47 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2022
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.

Pejabat Fungsional Penata Kanselerai atau disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 

Kekanseleraian adalah kegiatan yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas: 

  1. Penata Kanselerai Ahli Pertama; 
  2. Penata Kanselerai Ahli Muda; dan
  3. Penata Kanselerai Ahli Madya.

Informasi Selengkapnya silahkan klik 👉 Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai  

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai diberikan Tunjangan Penata Kanselerai setiap bulan. 

Tunjangan Jabatan Penata Kanselerai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang ditetapkan tanggal 4 April 2022.

Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan apabila Pejabat Fungsional Kanselerai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penata Kanselerai dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Penata Kanselerai 

  1. Penata Kanselerai Ahli Pertama : Rp540.000,00
  2. Penata Kanselerai Ahli Muda : Rp1.012.000,00
  3. Penata Kanselerai Ahli Madya : Rp1.445.000,00

Semoga bermanfaat .

===============================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.