Perpres Nomor 46 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 46 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat


Perpres Nomor 46 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. 

Seorang pejabat fungsional Diplomat diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri. Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.

  • Representing adalah melakukan kegiatan untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
  • Negotiating adalah melakukan kegiatan memperjuangkan kepentingan negara dan pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri. 
  • Protecting adalah melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia di dalam dan di luar negeri.
  • Promoting adalah melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan kerja sama antara negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri, di segala bidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional. 
  • Reporting adalah menyampaikan informasi hasil pelaksanaan tugas, pengamatan dan analisis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri. 
  • Managing adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.

Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Diplomat merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Diplomat termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Diplomat yaitu Kementerian Luar Negeri.

Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Diplomat Ahli Pertama
  2. Diplomat Ahli Muda
  3. Diplomat Ahli Madya 
  4. Diplomat Ahli Utama.

Selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Diplomat yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya dapat dibaca pada artikel DISINI

Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat

Tunjangan Fungsional Diplomat yang terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang ditetapkan pada tanggal 4 April 2022.

Pada saat Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2022 mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Diplomat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat diberikan Tunjangan Diplomat setiap bulan.  Pemberian Tunjangan Diplomat bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat dan perwakilan Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Pemberian Tunjangan Diplomat dihentikan apabila seorang pejabat fungsional Diplomat diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Diplomat dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Besaran Tunjangan Diplomat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2022 adalah sebagai berikut : 

  1. Diplomat Ahli Pertama : Rp 540.000,00
  2. Diplomat Ahli Muda : Rp 1.240.000,00
  3. Diplomat Ahli Madya : Rp 1.607.000,00
  4. Diplomat Ahli Utama, : Rp 2.295.000,00

Semoga bermanfaat untuk anda.

Sumber : setkab.go.id

===============================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.