Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.

Untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang kekanseleraian pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai.

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 

Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 

Kekanseleraian adalah kegiatan yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 

Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Penata Kanselerai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kekanseleraian pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.

Penata Kanselerai merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kanselerai termasuk dalam rumpun jabatan politik dan hubungan luar negeri.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kanselerai merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas: 

  1. Penata Kanselerai Ahli Pertama; 
  2. Penata Kanselerai Ahli Muda; dan
  3. Penata Kanselerai Ahli Madya.

Tugas Jabatan, Unsur, dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas jabatan Penata Kanselerai yaitu melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. kegiatan kekanseleraian; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi:

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kekanseleraian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. kegiatan kekanseleraian, meliputi: 

  1. pengkajian dan perumusan peraturan mengenai sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler; 
  2. perumusan rancangan sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler;
  3. pengembangan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler; 
  4. pelaksanaan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan dan barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler; 
  5. pelaksanaan kebijakan serta prosedur sistem manajemen keuangan di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kegiatan diplomatik dan konsuler;
  6. manajemen perkantoran untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler; 
  7. perumusan sistem perencanaan kegiatan diplomatik dan konsuler pada masing-masing negara akreditasi dan wilayah kerja; dan
  8. evaluasi pelaksanaan sistem manajemen keuangan serta barang milik negara untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

c. pengembangan profesi, meliputi:

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kekanseleraian; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kekanseleraian; dan 
  3. penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang kekanseleraian.

Unsur penunjang, meliputi: 

  1. keanggotaan dalam tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait Jabatan Fungsional Penata Kanselerai;
  2. keanggotaan dalam tim kepegawaian pada Perwakilan;
  3. keanggotaan dalam tim pengadaan barang/jasa untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan; 
  4. keanggotaan dalam kelompok kerja/panitia kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan; 
  5. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kekanseleraian; 
  6. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kekanseleraian; 
  7. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  8. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  9. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  10. perolehan ijazah/gelar lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: 

  1. jumlah Kantor Perwakilan diplomatik dan konsuler yang dilayani;
  2. ruang lingkup bidang pengelolaan kanselerai; 
  3. kompleksitas pengelolaan kanselerai; 
  4. intensitas pekerjaan di kanselerai; 
  5. bobot misi; dan/atau 
  6. intensitas dan derajat hubungan Indonesia dengan Negara Penerima dan Organisasi Internasional. 

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Penata Kanselerai yang melaksanakan tugas Penata Kanselerai yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Penata Kanselerai yang melaksanakan tugas Penata Kanselerai yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Penata Kanselerai setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kanselerai Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kanselerai Ahli Muda; dan 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kanselerai Ahli Madya.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Penata Kanselerai, yaitu: 

  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Penata Kanselerai Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kanselerai Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam), berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Penata Kanselerai Ahli Madya yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan kekanseleraian dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Penata Kanselerai yang bertugas di Kementerian Luar Negeri diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Satuan Kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Ahli Madya; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di Satuan Kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional untuk Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Ahli Pertama dan Penata Kanselerai Ahli Muda;
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan 
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Ahli Pertama dan Penata Kanselerai Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal. 
Usul penetapan Angka Kredit Penata Kanselerai yang bertugas di Perwakilan diajukan oleh: 

  1. Kepala Perwakilan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian di Kementerian Luar Negeri untuk Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Ahli Madya; dan
  2. Kepala Perwakilan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional di Kementerian Luar Negeri untuk Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Ahli Pertama dan Penata Kanselerai Ahli Muda.

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian di Kementerian Luar Negeri untuk Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Ahli Madya di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional di Kementerian Luar Negeri untuk Angka Kredit bagi Penata Kanselerai Ahli Pertama dan Penata Kanselerai Ahli Muda di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Penata Kanselerai diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kanselerai disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kanselerai, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis.

Selain pelatihan, Penata Kanselerai dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Penata Kanselerai; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas  Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas: 

  1. Penata Kanselerai Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1205; 
  2. Penata Kanselerai Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355; dan
  3. Penata Kanselerai Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1960.
Untuk melihat Kelas Jabatan dapat melalui link sikejab.bkn.go.id


Semoga bermanfaat dan terima kasih🙏