PP NO. 61 Tahun 2020 | Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP NO. 61 Tahun 2020 | Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ditetapkan tanggal 15 Oktober 2020
Diundangkan tanggal 16 Oktober 2020
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 236
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2020
tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 1.

(1) Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. 

(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) merupakan : 

a. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan 

b. kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

(4)  Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50%  (lima puluh persen), merupakan: 

a. kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; dan 

b. kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 

(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) merupakan kelompok kapal pesiar mewah berupa: 

a. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan 

b. yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. 

Pasal 2 

(1) Apabila Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa yacht untuk usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan: 

a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau 

b. dipindahtangankan kepada pihak lain, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mendapatkan pengecualian dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut wajib dibayar. 

(2) Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa yacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain. 

(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Pasal 3 

Ketentuan lebih lanjut mengenai: 

  1. penetapan jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan 
  2. tata cara pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,

diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

Pasal 4 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619) yang mengatur mengenai ketentuan selain kendaraan bermotor dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 

Pasal 5 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 puluh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 

Download Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

DOWNLOAD FILE


================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :