Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.

Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkuo tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil pertanian.

Analis Pasar Hasil Pertanian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis pasar hasil pertanian.

Kegiatan analisis pasar hasil pertanian meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengkajian kebijakan dan pengembangan layanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analis pasar hasil pertanian pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah.

Analis Pasar Hasil Pertanian merupakan jabatan karier. Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Instansi Pembina jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah Kementerian Pertanian.

Tugas Jabatan

Tugas pokok Analis Pasar Hasil Pertanian adalah menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan pelayanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.

Jenjang Jabatan

Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, terdiri atas:

  1. Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil; dan
  2. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli.

Jenjang jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana;
  2. Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan;
  3. Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.

Jenjang jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 

  1. Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama;
  2. Analis Pasar Hasil Pertanian Muda; dan
  3. Analis Pasar Hasil Pertanian Madya.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil  sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana:

  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
  2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
  3. Pengatur Tingkat 1, golongan ruang II/d.

b. Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat dan golongan ruang Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 

a. Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Analis Pasar Hasil Pertanian Muda:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Analis Pasar Hasil Pertanian Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Unsur Kegiatan dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Analis Pasar Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

a. Pendidikan, meliputi:

  1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analis pasar hasil pertanian dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.

b. Persiapan, meliputi:

  1. Penyusunan rencana kerja;
  2. Pengumpulan data; dan
  3. Pengumpulan informasi kualitatif.

c. Pelaksanaan, meliputi:

  1. Pengolahan data;
  2. Analisis data; dan
  3. Penyebarluasan informasi pasar.

d. Pengkajian kebijakan  dan pengembangan  pelayanan, meliputi:

  1. Pengkajian dibidang pemasaran hasil pertanian;
  2. Evaluasi pelayanan informasi pemasaran; dan
  3. Pengembangan pelayanan informasi pemasaran.

e. Pengembangan profesi, meliputi:

  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil pertanian;
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang analisis pasar hasil pertanian; dan
  3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang analis pasar hasil pertanian.

Penunjang tugas analis pasar hasil pertanian, meliputi:

  1. Mengajar/melatih/fasilitator dalam bidang analis pasar hasil pertanian;
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pasar hasil pertanian;
  3. Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang analis pasar hasil pertanian yang bersifat konsep;
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian;
  5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; 
  6. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
  7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
  8. Melaksanakan kegiatan penunjang lainnya sebagai koordinator pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.

Angka Kredit

Jumlah angka kredit kumulatif minimal  adalah:

  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Analis Pasar Hasil Pertanian Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang, IV/a angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.

Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.

Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12. (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.

Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia pangkat Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki jabatan dan pangkat wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok.

Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki jabatan dan pangkat wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Analis Pasar Hasil Pertanian diajukan oleh:

  1. Pejabat eselon II yang membidangi pemasaran domestik Kementerian Pertanian, Pejabat eselon II yang membidangi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Provinsi, dan Pejabat eselon II yang membidangi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Pertanian, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengolahan dan pemasaran hasil pertanian di Kementerian Pertanian kepada Pejabat eselon II yang membidangi pemasaran domestik pada Kementerian Pertanian untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia, dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian.
  3. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengolahan dan pemasaran hasil pertanian kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Provinsi untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Provinsi.
  4. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pengolahan dan pemasaran hasil pertanian kepada Pejabat eselon II yang membidangi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Kabupaten/Kota untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian bagi Analis Pasar Hasil Pertanian Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Pertanian, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  2. Pejabat eselon II yang membidangi pemasaran domestik di Kementerian Pertanian, bagi Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia, dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama dan Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pertanian.
  3. Pejabat eselon II yang membidangi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Provinsi bagi Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia, dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
  4. Pejabat eselon II yang membidangi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Kabupaten/Kota bagi Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia, dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama sampai dengan Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Formasi Jabatan

Formasi jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian diatur sebagai berikut:

a. Formasi jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian di Kementerian Pertanian:

  1. Tingkat Terampil, paling banyak 10 (sepuluh) orang.
  2. Tingkat Ahli, paling banyak 20 (dua puluh) orang.

b. Formasi jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi:

  1. Tingkat Terampil, paling banyak 40 (empat puluh) orang,
  2. Tingkat Ahli, paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

c. Formasi jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:

  1. Tingkat Terampil, paling banyak 40 (empat puluh) orang. 
  2. Tingkat Ahli, paling banyak 20 (dua puluh) orang.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, dapat di download DISINI.

Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.


Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan beberapa artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.