Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan

Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan. 

Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan kebidanan adalah Undang-Undang Nomor 4 Nomor tahun 2019 tentang Kebidanan.

Untuk memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu dan berkesinambungan, bidan harus memahami falsafah, kode etik, dan regulasi yang terkait dengan praktik kebidanan.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan yang profesional harus memiliki kompetensi klinis (midwifery skills), sosial-budaya untuk menganalisa, melakukan advokasi dan pemberdayaan dalam mencari solusi dan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan, keluarga dan masyarakat.

Standar Profesi Bidan

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan, Kompetensi Bidan terdiri dari 7 (tujuh) area kompetensi. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan.

Adapun ketujuh area kompetensi bidan tersebut meliputi: 

  1. Etik legal dan keselamatan klien, 
  2. Komunikasi efektif, 
  3. Pengembangan diri dan profesionalisme, 
  4. Landasan ilmiah praktik kebidanan, 
  5. Keterampilan klinis dalam praktik kebidanan, 
  6. Promosi kesehatan dan konseling, dan 
  7. Manajemen dan kepemimpinan

Area Etik Legal dan Keselamatan Klien 

  1. a. Memiliki perilaku profesional. 
  2. Mematuhi aspek etik-legal dalam praktik kebidanan. 
  3. Menghargai hak dan privasi perempuan serta keluarganya. 
  4. Menjaga keselamatan klien dalam praktik kebidanan.

Area Komunikasi Efektif 

  1. Berkomunikasi dengan perempuan dan anggota keluarganya. 
  2. Berkomunikasi dengan masyarakat. 
  3. Berkomunikasi dengan rekan sejawat. 
  4. Berkomunikasi dengan profesi lain/tim kesehatan lain. 
  5. Berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders). 

Area Pengembangan Diri dan Profesionalisme 

  1. Bersikap mawas diri. 
  2. Melakukan pengembangan diri sebagai bidan profesional. 
  3. Menggunakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang menunjang praktik kebidanan dalam rangka pencapaian kualitas kesehatan perempuan, keluarga, dan masyarakat. 

Area Landasan Ilmiah Praktik Kebidanan 

  1. Bidan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk memberikan asuhan yang berkualitas dan tanggap budaya sesuai ruang lingkup asuhan: 1) Bayi Baru Lahir (Neonatus). 2) Bayi, Balita dan Anak Prasekolah. 3) Remaja. 4) Masa Sebelum Hamil. 5) Masa Kehamilan. 6) Masa Persalinan. 7) Masa Pasca Keguguran. 8) Masa Nifas. 9) Masa Antara. 10) Masa Klimakterium. 11) Pelayanan Keluarga Berencana. 12) Pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Perempuan
  2. Bidan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk memberikan penanganan situasi kegawatdaruratan dan sistem rujukan. 
  3. Bidan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk dapat melakukan Keterampilan Dasar Praktik Klinis Kebidanan.

Area Keterampilan Klinis Dalam Praktik Kebidanan 

  1. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada bayi baru lahir (neonatus), kondisi gawat darurat, dan rujukan. 
  2. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada bayi, balita dan anak pra sekolah, kondisi gawat darurat, dan rujukan. 
  3. Kemampuan memberikan pelayanan tanggap budaya dalam upaya promosi kesehatan reproduksi pada remaja perempuan. 
  4. Kemampuan memberikan pelayanan tanggap budaya dalam upaya promosi kesehatan reproduksi pada masa sebelum hamil. 
  5. Memiliki ketrampilan untuk memberikan pelayanan ANC komprehensif untuk memaksimalkan, kesehatan Ibu hamil dan janin serta asuhan kegawatdaruratan dan rujukan. 
  6. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada ibu bersalin, kondisi gawat darurat dan rujukan.
  7. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada pasca keguguran, kondisi gawat darurat dan rujukan. 
  8. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada ibu nifas, kondisi gawat darurat dan rujukan.
  9. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada masa antara.
  10. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada masa klimakterium. 
  11. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada pelayanan Keluarga Berencana. 
  12. Kemampuan melaksanakan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada pelayanan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan. 
  13. Kemampuan melaksanakan keterampilan dasar praktik klinis kebidanan. 

Area Promosi Kesehatan dan Konseling 

  1. Memiliki kemampuan merancang kegiatan promosi kesehatan reproduksi pada perempuan, keluarga, dan masyarakat. 
  2. Memiliki kemampuan mengorganisir dan melaksanakan kegiatan promosi kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan. 
  3. Memiliki kemampuan mengembangkan program KIE dan konseling kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan. 

Area Manajemen dan Kepemimpinan 

  1. Memiliki pengetahuan tentang konsep kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya kebidanan. 
  2. Memiliki kemampuan melakukan analisis faktor yang mempengaruhi kebijakan dan strategi pelayanan kebidanan pada perempuan, bayi, dan anak. 
  3. Mampu menjadi role model dan agen perubahan di masyarakat khususnya dalam kesehatan reproduksi perempuan dan anak. 
  4. Memiliki kemampuan menjalin jejaring lintas program dan lintas sektor. 
  5. Mampu menerapkan Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. 

Untuk lebih lengkap mengenai Standar Profesi Bidan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan, dapat diunduh pada tautan berikut :

Download Keputusan menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan

Sumber : https://ibi.or.id

Anda juga mungkin tertarik untuk membaca tulisan mengenai Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya