PERMENKES Nomor 551/Menkes/Per/VII/2009 ttg Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENKES Nomor 551/Menkes/Per/VII/2009 ttg Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, jabatan fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.


Bidan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan, dan instansi pembina jabatan fungsional bidan adalah Kementerian Kesehatan.

Untuk tunjangan jabatan fungsional bidan diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor  9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan. 

Mengenai jabatan fungsional bidan, tunjangan dan kelas jabatannya anda dapat membaca selengkapnya pada artikel 👉Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya 

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya, pada Pasal 66 disebutkan bahwa : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

Kemudian pada pasal 67 ayat 1 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, dijelaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidan diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan pada ayat 2 disebutkan Petunjuk teknis Jabatan Fungsional Bidan diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina.

Adapun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551/Menkes/Per/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Bidan dan Angka Kreditnya, yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2009.

Dalam petunjuk teknis tersebut diantaranya memuat petunjuk teknis mengenai tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit, perhitungan dan penetapan angka kredit, formulir dan pengisian formulir,surat pernyataan melakukan kegiatan, dan format penetapan angka kredit.


Download :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 551/Menkes/Per/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Bidan dan Angka Kreditnya

Demikian sekilas informasi mengenai petunjuk teknis jabatan fungsional bidan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551/Menkes/Per/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Bidan dan Angka Kreditnya.

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan beberapa artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.