Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Analis SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur terdiri atas:
a. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. Analis SDM Aparatur Ahli Muda;
c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu sistem manajemen aparatur sipil negara, manajemen sumber daya aparatur aparatur strategik & reformasi birokrasi, analisis dan rancangan organisasi publik, serta proses dan analisis kebiakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur terdiri atas:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
  2. pengadaan aparatur sipil negara;
  3. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
  4. pengembangan karier aparatur sipil negara;
  5. pola karier aparatur sipil negara;
  6. promosi aparatur sipil negara;
  7. mutasi aparatur sipil negara;
  8. penugasan aparatur sipil negara;
  9. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
  10. penilaian kinerja aparatur sipil negara;
  11. disiplin aparatur sipil negara;
  12. penghargaan aparatur sipil negara;
  13. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
  14. pemberhentian aparatur sipil negara;
  15. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
  16. perlindungan aparatur sipil negara;
  17. cuti aparatur sipil negara;
  18. sistem informasi aparatur sipil negara;
  19. manajemen sumber daya manusia aparatur strategik;
  20. reformasi birokrasi;
  21. analisis organisasi publik;
  22.  rancangan organisasi publik;
  23. proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
  24. analisis kebijakan/ regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
a. jumlah aparatur sipil negara yang dikelola;
b. ruang lingkup tugas organisasi; dan
c. kompleksitas analisis sistem sumber daya manusia aparatur.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Target Angka kredit bagi Analis SDM Aparatur setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis SDM Aparatur Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis SDM Aparatur Ahli Utama.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk Analis SDM Aparatur Ahli
Utama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara;
b. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara untuk:
  1. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda dan Analis SDM Aparatur Ahli Madya dilingkungan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara; dan
  2. Analis SDM Aparatur Ahli Madya dilingkungan Badan Kepegawaian Negara.
c. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bagi Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan wilayah kerjanya;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah pusat untuk Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM  Aparatur Ahli Muda di lingkungan instansi masing- masing; dan
e. sekretaris daerah provinsi atau kabupaten/kota atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
dan Analis SDM Aparatur Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis SDM Aparatur diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis SDM Aparatur disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis SDM Aparatur, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur.

Selain pelatihan, Analis SDM Aparatur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya,  meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. studi banding.

Kelas Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Kelas Jabatan  dapat dilakukan melalui pengangkatan, sebagai berikut:
  1. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Analis SDM Aparatur Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1735 ;
  3. Analis SDM Aparatur Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135; dan
  4. Analis SDM Aparatur Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3050.

Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan, dapat dilihat melalui link: sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dapat didownload disini.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.