UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ketentuan tentang keterbukaan informasi publik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari 14 Bab dan 64 pasal.

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Asas pembentukan undang-undang keterbukaan informasi publik sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 adalah :

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. 
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. 
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 
  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya
Adapun tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 adalah :

  • menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik
  • mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
  • meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik
  • mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
  • mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
  • meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.  
Dalam undang-undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7.

Hak Pemohon Informasi Publik  

1.   Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2.   Setiap Orang berhak:

a.   melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b.   menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c.   mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

d.   menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.   Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4.   Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 

Kewajiban Pengguna Informasi Publik

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hak Badan Publik 

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:  a)  informasi yang dapat membahayakan negara; b) informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c) informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d) informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e) Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 
Kewajiban Badan Publik
  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. 
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. 
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala  
  1. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau 
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. 

Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta 
  1. Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  2. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. 

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat 

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: 

  1. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; 
  2. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; 
  4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; 
  5. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; 
  6. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; 
  7. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau 
  8. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Demikian beberapa hal mengenai isi dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk selengkapnya mengenai undang-undang tersebut dapat di baca pada file di bawah ini. 👇👇👇


Download :


Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung ke blog Coesmana Family.

=========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :