Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan.

Perpres Terbaru tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian Tunjangan Asisten Pranata Siaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tangga diundangkan, yakni tanggal 16 Februari 2022.

Adapu besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran terbaru, adalah sebagai berikut:

  1. Asisten Pranata Siaran Penyelia besaran tunjangan Rp 850.000,00
  2. Asisten Pranata Siaran Mahir besaran tunjangan Rp 540.000,00
  3. Asisten Pranata Siaran Terampil besaran tunjangan Rp 350.000,00
  4. Asisten Pranata Siaran Pemula besaran tunjangan Rp 230.000,00
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dapat didownload DISINI.

  


Untuk melihat tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dapat dilihat melalui artikel Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, Tunjangan dan Angka Kreditnya.

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.