Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional  Asisten Teknisi Siaran.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional  Asisten Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Asisten Teknisi Siaran setiap bulan.

Perpres Terbaru Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Pemberian Tunjangan Asisten Teknisi Siaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemberian Tunjangan Asisten Teknisi Siaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 16 Februari 2022.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional  Asisten Teknisi Siaran terbaru, adalah sebagai berikut:

  1.  Asisten Teknisi Siaran Penyelia besaran tunjangan Rp 850.000,00
  2.  Asisten Teknisi Siaran Mahir  besaran tunjangan Rp 540.000,00
  3. Asisten  Teknisi Siaran Terampil besaran tunjangan Rp 350.000,00
  4. Asisten Teknisi Siaran Pemula besaran tunjangan Rp 230.000,00
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dapat didownload DISINI.



Untuk melihat tentang Jabatan Fungsional  Asisten Teknisi Siaran dapat dilihat melalui artikel Jabatan Fungsional  Asisten Teknisi Siaran, Tunjangan dan Angka Kreditnya.

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.