Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya.

Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal. 

Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal. 

Standar Tingkat I adalah standar untuk satuan ukuran yang ketelitiannya dan kesaksamaannya tertinggi di Indonesia dan dapat ditelusuri secara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-Undang Metrologi Legal;

Standar Tingkat II adalah standar untuk satuan ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari standar tingkat I; 

Standar Tingkat III adalah standar untuk satuan ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari standar tingkat II. 

Standar Tingkat IV adalah standar untuk satuan ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari standar tingkat III. 

Standar kerja adalah standar untuk satuan ukuran yang sehari-hari langsung digunakan untuk menguji dan/atau mengkalibrasi alat-alat ukur milik masyarakat diturunkan langsung dari standar tingkat IV sesuai dengan ketelitian dan kesaksamaan yang diinginkan. 

Laboratorium Metrologi Legal adalah tempat tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan dan standar ukuran yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk menyelenggarakan kegiatan Metrologi Legal dan secara legal dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya. 

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok dan Instansi Pembina

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Pranata Laboratorium Kemetrologian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian merupakan jabatan Aparatur Sipil Negara.

Tugas pokok Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian yaitu melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian yaitu Kementerian Perdagangan.

Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, terdiri atas: 

  1. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama; 
  2. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda; dan 
  3. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya.

Pangkat, golongan ruang Pranata Laboratorium Kemetrologian Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 

a. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat: 

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 

b. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda, pangkat: 

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 

c. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat: 

  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari: 

  1. Unsur utama; dan 
  2. Unsur penunjang. 

Unsur utama terdiri atas sub unsur:

  1. pendidikan; 
  2. pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal; dan 
  3. pengembangan profesi.

Pendidikan, terdiri atas: 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan. 

Pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal, terdiri atas: 

  1. pengelolaan laboratorium Metrologi Legal; 
  2. pengelolaan standar Metrologi Legal dan peralatan atau perlengkapannya; 
  3. kalibrasi alat ukur metrologi teknis; 
  4. pengendalian dokumen sistem manajemen mutu; 
  5. pengkajian permintaan dan kontrak; 
  6. penyelesaian pengaduan laboratorium Metrologi Legal/wajib tera/pemilik UTTP; 
  7. pelaksanaan audit internal sistem mutu; 
  8. pengkajian manajemen laboratorium Metrologi Legal; 
  9. validasi dan penerapan metoda uji/verifikasi; 
  10. cek antara; 
  11. pelaksanaan interkomparasi; 
  12. pelaksanaan kegiatan replika verifikasi/ pengujian; 
  13. persiapan dan tindakan perbaikan dalam rangka akreditasi laboratorium Metrologi Legal; 
  14. penilaian terhadap UPT atau UPTD Provinsi/UPTD Kabupaten/Kota; 
  15. surveillance Laboratorium Metrologi Legal; 

Pengembangan profesi, terdiri atas: 

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal; dan
  3. pembuatan ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis di bidang pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal.

Unsur penunjang, terdiri atas: 

  1. pengajar/pelatih di bidang pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian; 
  2. peran serta dalam seminar, lokakarya di bidang pengelolaan standar ukuran dan laboratorium kemetrologian; 
  3. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah, yaitu: 

  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari unsur pengembangan profesi. 

Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari unsur pengembangan profesi. 

Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari unsur pengembangan profesi.

Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari unsur pengembangan profesi. 

Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) berasal dari unsur pengembangan profesi.

Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal dan pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian diajukan oleh:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan, dan Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan kepada Pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, bagi Pranata Laboratorium Kemetrologian Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Perdagangan dan Provinsi. 
  2. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian Perdagangan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian Perdagangan, bagi Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Perdagangan.
  3. Paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perdagangan di Provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perdagangan Provinsi, bagi Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan bagi Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Perdagangan dan Provinsi; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian Perdagangan bagi Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Perdagangan;
  3. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi perdagangan bagi Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.

Penetapan formasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian didasarkan pada indikator, antara lain: 

  1. luas wilayah; 
  2. jumlah standar; 
  3. jumlah laboratorium kemetrologian; dan 
  4. jumlah UTTP. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.


Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2016, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya

Rp 1.260.000,00

2.

Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda

Rp 960.000,00

3.

Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama

Rp 540.000,00


Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Meketrologian dapat didownloan DISINI.

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :