Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Mengatur Tentang Barang Milik Daerah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Mengatur Tentang Barang Milik Daerah

Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Mengatur Tentang Barang Milik Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 

Sekretaris Daerah adalah pengelola BMD, dan  Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.

Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah.

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD. Dan Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik baiknya.

Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Barang.

Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, pengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengelola Barang.

Pengurus Barang Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengguna Barang.

Pengurus Barang pembantu adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan BMD pada Kuasa Pengguna Barang.

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Aset Lancar adalah Aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Pelaporan.

Aset Tetap adalah Aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Aset Lainnya adalah kelompok Aset yang tidak termasuk dalam kategori Aset Lancar dan Aset Tetap. 

Intrakomptabel adalah BMD berupa Aset Tetap yang memenuhi kriteria kapitalisasi. Dan Ekstrakomptabel adalah BMD berupa Aset Tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi.

Rekonsiliasi adalah kegiatan pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan BMD berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Kartu Inventaris Ruangan yang selanjutnya disingkat KIR adalah Daftar Barang yang digunakan untuk mencatat barang-barang yang berada dalam ruangan.

Nomor Induk Barang yang selanjutnya disingkat NIBAR adalah kode register barang pada saat perolehan/penerimaan awal barang diterima dan diakui sebagai BMD.

Kartu Identitas Barang yang selanjutnya disingkat KIBAR adalah Pembukuan yang menggambarkan seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada setiap BMD pada Aset Tetap dan Aset Lainnya.

Objek Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD meliputi:
a. semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:

  1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
  2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
  3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
  5. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal Pemerintah Daerah. 

Objek Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD  diklasifikasikan menjadi:
a. Aset Lancar berupa persediaan;
b. Aset Tetap, meliputi:
  1. tanah;
  2. peralatan dan mesin;
  3. gedung dan bangunan;
  4. jalan, irigasi, dan jaringan;
  5. Aset Tetap lainnya; dan
  6. konstruksi dalam pengerjaan.
c. Aset Lainnya, meliputi:
  1. kemitraan dengan pihak ketiga; 
  2. Aset tidak berwujud; dan
  3. Aset lain-lain.
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD dilakukan pada:
  1. Kuasa Pengguna Barang:
  2. Pengguna Barang; dan
  3. Pengelola Barang.
Daftar Barang disajikan dalam bentuk:
  1. Daftar BMD pada Kuasa Pengguna Barang;
  2. Daftar BMD pada Pengguna Barang;
  3. Daftar BMD pada Pengelola Barang; dan
  4. Daftar BMD provinsi, kabupaten/kota.
Daftar Barang terdiri dari:
  1. Daftar BMD Intrakomptabel;
  2. Daftar BMD Ekstrakomptabel;
  3. Daftar BMD gabungan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel;
  4. Daftar BMD Aset bersejarah; dan
  5. Daftar BMD persediaan rusak berat atau usang. 
Dikecualikan untuk Daftar BMD pada Pengelola Barang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021  tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah, dapat didownload disini Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan Lampiran

Anda mungkin tertarik membaca : 

  • Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Kelas Jabatannya, Disini.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang., Disini 
  • Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana BarangDisini

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Disini
Semoga bermanfaat dan terima kasih.