SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021


Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 /SE/I/2022 tntang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

Latar Belakang Surat Edaran

Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.

Maksud dan Tujuan Surat Edaran 

Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan tentang: 

a. PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional; 

b. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;

 c. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan 

d. Penilaian kinerja PNS tahun 2021.

Isi Surat Edaran

a. Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS

 1) Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas. 

2) Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS. 

3) Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah sebagai berikut:

No

Jabatan

Pejabat Penilai

Atasan Pejabat Penilai

1.

JPT Utama

Menteri yang mengkoordinasikan

Menteri yang mengkoordinasikan

2.

JPT Madya di Lingkungan Kementerian

Menteri

Menteri

3.

JPT Madya di Lingkungan Lembaga Non-Kementerian

JPT Utama

JPT Utama

4.

JPT Madya di Lingkungan Lembaga non-Struktural

Pimpinan Lembaga non Struktural

Pimpinan Lembaga non Struktural

5.

JPT Madya di Lingkungan Lembaga Negara

Pimpinan Lembaga Negara

Pimpinan Lembaga Negara

6.

JPT Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi

Gubernur

Gubernur

7.

JPT Pratama di Lingkungan Lembaga Kementerian

JPT Madya

Menteri

8.

JPT Pratama di Lingkungan Lembaga non-kementerian

JPT Madya

JPT Utama

9.

JPT Pratama di Lingkungan Lembaga non-Struktural

JPT Madya

JPT Madya

10.

JPT Pratama di Lingkungan Lembaga Negara

JPT Madya

JPT Madya

11.

JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota

Bupati/Walikota

Bupati/Walikota

12.

Administrator di Lingkungan Pemerintah Pusat

JPT Pratama

JPT Madya

13.

Administrator di Lingkungan Instansi Daerah

JPT Pratama

Gubernur/Bupati/Walikota

14.

Pengawas

Administrator

JPT Pratama

15.

Pelaksana

Pengawas

Administrator

16.

Fungsional Tingkat Ahli Utama

JPT Pratama/JPT Madya

JPT Madya/ JPT Utama

17.

Fungsional Tingkat Ahli Utama di Lingkungan Instansi Daerah

JPT Pratama

JPT Madya/Gubernur/Bupati/Walikota

18.

Fungsional Tingkat Ahli Madya

JPT Pratama

JPT Pratama/ JPT Madya

19.

Fungsional Tingkat Ahli Muda

Administrator /JPT Pratama

JPT Pratama/ JPT Madya

20.

Fungsional Tingkat Ahli Pertama

Pengawas/Administrator /JPT Pratama

Administrator/JPT Pratama/JPT Madya

21.

Fungsional Tingkat Keterampilan

Pengawas/Adminsitrator /JPT Pratama

Administrator /JPT Pratama

22.

Kepala Unit Kerja Mandiri

Administrator /JPT Pratama

JPT Pratama/ JPT Madya/Kepala Daerah


4) Dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat meminta bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan unit kerjanya. 

 5) Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja dalam suatu tim dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait. 

 b. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS

 1) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:

a) Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021):

 Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. 

 b) Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021): 

Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. 

 2) Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

 a) Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021; 

 b) Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan 

 c) Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen). 

 3) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas: 

 a) Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;

b) Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; 

 c) Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021; dan 

 d) Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 /SE/I/2022 tntang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dan Formulir Sasaran Kerja Pegawai dapat didownload DISINI.


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏