Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Rumpun Jabatan : Ilmu Hayat
Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. 

Pejabat Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya dalam pelaksanaan pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing

Kedudukan dan Jenjang Jabatan

Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 

Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  • Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil
  • Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir
  • Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia 

Tugas Jabatan dan Uraian Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. 

Unsur utama terdiri atas pendidikan, Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dan pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas: 

Pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
  3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP. 

Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan, meliputi: 

  1. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
  2. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
  3. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan

Pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan

Unsur penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih/penguji/pengawas pada diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dilakukan melalui : 
  1. pengangkatan pertama
  2. perpindahan dari jabatan lain
  3. penyesuaian (inpassing)
  4. promosi.

Target Angka Kredit

Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: 

  • 5 (lima) untuk Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil
  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir
  • 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia.
Jumlah Angka Kredit sebanyak 25 (dua puluh lima) tidak berlaku bagi Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia, yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Bagi anda yang ingin mendapatkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2018 tentang  Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, silahkan unduh file DISINI.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 

Salam Coesmana Family. 🙏