Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelenggaraan jalan dan jembatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. 

Pejabat Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang selanjutnya disebut Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. 

Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup perencanaan umum, penyusunan program, perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembinaan dan pengaturan di bidang jalan dan jembatan. 

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pemerintah. 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan. 

Kedudukan Penata Kelola Jalan dan Jembatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan terdiri atas: 

  1. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama; 
  2. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda; 
  3. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan 
  4. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.

Tugas Jabatan, Unsur dan Subunsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yaitu melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: 

  1. perencanaan umum jalan dan jembatan; 
  2. perencanaan teknis jalan dan jembatan; 
  3. pelaksanaan jalan dan jembatan; 
  4. pengawasan jalan dan jembatan; dan 
  5. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan. 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

 a. perencanaan umum jalan dan jembatan meliputi: 

  1. pengkajian dan penyusunan rencana jaringan jalan, jembatan, atau terowongan; dan 
  2. penyusunan prastudi kelayakan dan studi kelayakan pengembangan jalan.

 b. perencanaan teknis jalan dan jembatan meliputi: 

  1. penyiapan rekomendasi teknis untuk preservasi dan pembangunan jalan, jembatan, atau terowongan; 
  2. perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan; 
  3. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, barang, alat berat, alat pengujian, dan penunjang lainnya; dan 
  4. penyusunan perjanjian pengusahaan jalan tol.

 c. pelaksanaan jalan dan jembatan meliputi: 

  1. pelaksanaan pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan; 
  2. pelaksanaan sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang jalan, jembatan, atau terowongan; dan 
  3. pelaksanaan kegiatan analisis penyesuaian tarif tol.

d. pengawasan jalan dan jembatan meliputi: 

  1. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan tol; 
  2. pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal jalan nontol; 
  3. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jalan; 
  4. pengawasan dan pemantauan pelaksanaan konstruksi jembatan atau terowongan; 
  5. pengendalian dan pengawasan pemanfaatan bagian-bagian jalan; 
  6. pengendalian pelaksanaan administrasi teknis jalan, jembatan, atau terowongan; dan 
  7. pengawasan dan pemantauan operasi dan pemeliharaan jalan tol.

e. pembinaan dan pengaturan jalan dan jembatan meliputi: 

  1. pelaksanaan bimbingan strategi penyusunan program dan anggaran penyelenggaraan jalan, jembatan, atau terowongan; 
  2. pelaksanaan bimbingan dan layanan terkait perencanaan teknis jalan, jembatan, atau terowongan;
  3. pelaksanaan bimbingan pengadaan tanah untuk jalan, jembatan, atau terowongan; 
  4. pelaksanaan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko; 
  5. pembinaan dan pengembangan kepatuhan intern dan manajemen risiko; 
  6. penyusunan dan pengembangan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknik jalan, jembatan, atau terowongan; 
  7. pembinaan dan pengelolaan data leger jalan;
  8. pembimbingan pelaksanaan jalan;
  9. pelaksanaan uji laik fungsi dan keselamatan jalan;
  10. mitigasi bencana alam dan penanggulangan darurat; dan 
  11. pelaksanaan kegiatan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang selesai atau gagal pelaksanaan konsesi.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat dilakukan melalui: 

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:

  1. jumlah layanan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan; 
  2. cakupan wilayah kerja Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan; dan 
  3. kompleksitas dan risiko pekerjaan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.

Angka Kredit

Target Angka kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.

Target Angka Kredit tidak berlaku bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain Target Angka Kredit, Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya. 

Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Penata Kelola Jalan dan Jembatan diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda, dan Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Kelola Jalan dan Jembatan: 

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; 
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  3. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.

Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: 

  1. 6 (enam) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan 
  2. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Jalan dan Jembatan wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Jalan dan Jembatan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Jalan dan Jembatan antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. 

Selain pelatihan, Penata Kelola Jalan dan Jembatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, berbentuk: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 

Penyesuaian nomenklatur dan jenjang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama; 
  2. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda; 
  3. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya; dan 
  4. Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Utama. 

PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan, dapat didownload DISINI. 

Kelas Jabatan 

Mengacu kepada Kelas Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan, maka Kelas Jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah sebagai berikut :
a. Penata Kelola / Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Kelas Jabatan 8, Nilai  1325
b. Penata Kelola / Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda, Kelas Jabatan 9, Nilai  1400
c. Penata Kelola / Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Madya, Kelas Jabatan 11, Nilai  1975
d. Penata Kelola / Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Utama, Kelas Jabatan 13, Nilai  2530

Tunjangan Jabatan 

Mengacu kepada Tunjangan Jabatan Teknik Jalan dan Jembatan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2007, maka Tunjangan Jabatan Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah sebagai berikut :
a. Penata Kelola / Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Rp. 275.000,-
b. Penata Kelola / Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda, Rp. 525.000,-
c. Penata Kelola / Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Madya, Rp. 790.000,-
d. Penata Kelola / Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Utama, Rp. 1.050.000,-

Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengariran, Teknik Jalan dan jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dapat anda download DISINI

=========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :
Soga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Coesmana Family. 🙏