51 Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

51 Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

51 Uraian Tugas Penata Laksana Barang Terampil yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang 
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 pada  Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, tugas jabatan fungsional Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Pengelolaan BMN/D adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.

Barang Milik Negara atau disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah atau disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang termasuk dalam Rumpun Manajemen. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan, dengan jenjang jabatan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas  Penata Laksana Barang Terampil, Penata Laksana Barang Mahir, dan Penata Laksana Barang Penyelia.

Uraian Tugas Penata Laksana Barang Terampil

Berikut ini adalah uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Penata Laksana Barang Terampil berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang terdapat pada Pasal 7 ayat 1.

  1. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen BMN/D untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan berupa tanah dan/atau bangunan; 
  2. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen BMN/D untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan berupa selain tanah dan/atau bangunan; 
  3. mengidentifikasi, mengumpulkan, dan memutakhirkan data/dokumen untuk penyusunan rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan; 
  4. menyusun surat usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan beserta dokumen kelengkapannya; 
  5. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan penggunaan BMN/D; 
  6. menyusun surat permohonan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  7. menyusun surat perjanjian penggunaan sementara BMN/D; 
  8. menyusun berita acara serah terima penggunaan BMN/D; 
  9. menyusun surat perjanjian penggunaan BMN/D untuk dioperasikan oleh pihak lain; 
  10. menyusun surat izin penghunian rumah negara; 
  11. mengidentifikasi dan mengumpulkan data dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D; 
  12. menyusun surat usulan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  13. menyusun surat perjanjian sewa/pinjam pakai BMN/D; 
  14. menyusun berita acara serah terima akhir sewa/pinjam pakai BMN/D; 
  15. menyusun laporan perkembangan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D; 
  16. menyusun laporan berakhirnya sewa/pinjam pakai BMN/D; 
  17. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D berupa tanah dan/atau bangunan atau selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit; 
  18. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit; 
  19. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit; 
  20. menyusun surat usulan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  21. menyusun surat permohonan penjualan BMN/D melalui lelang beserta dokumen kelengkapannya; 
  22. menyusun berita acara serah terima pemindahtanganan BMN/D; 
  23. menyusun naskah hibah BMN/D; 
  24. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan kurang dari 500 (lima ratus) unit;
  25. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan 500 (lima ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) unit; 
  26. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan pemusnahan BMN/D berupa selain tanah dan/atau bangunan lebih dari 1.000 (seribu) unit; 
  27. menyusun surat usulan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  28. menyusun berita acara pemusnahan BMN/D; 
  29. menyusun laporan pelaksanaan pemindahtanganan/pemusnahan BMN/D; 
  30. mengidentifikasi dan mengumpulkan data/dokumen usulan penghapusan BMN/D; 
  31. menyusun surat usulan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  32. menyusun laporan pelaksanaan penghapusan BMN/D; 
  33. menyusun rekomendasi pengamanan fisik dan pemeliharaan BMN/D; 
  34. melaksanakan pengamanan administrasi BMN/D; 
  35. melaksanakan pengamanan hukum BMN/D; 
  36. membukukan data transaksi BMN/D berupa aset tetap dan aset lainnya; 
  37. membukukan data transaksi BMN/D berupa persediaan; 
  38. memutakhirkan daftar barang ruangan/daftar barang lainnya/kartu identitas barang; 
  39. menyusun laporan barang kuasa pengguna semesteran/tahunan; 
  40. melakukan rekonsiliasi internal tingkat unit akuntansi Kuasa Pengguna Barang; 
  41. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang; 
  42. melakukan opname fisik barang persediaan; 
  43. menyusun laporan persediaan; 
  44. melakukan persiapan pelaksanaan inventarisasi pada unit kerjanya; 
  45. melakukan pendataan awal dan inventarisasi BMN/D; 
  46. melakukan pelaporan inventarisasi BMN/D tingkat Kuasa Pengguna Barang; 
  47. melakukan pemantauan dan penertiban BMN/D; 
  48. menyusun laporan hasil pengawasan dan pengendalian BMN/D; 
  49. melakukan penatausahaan peminjaman BMN/D lingkup satuan kerja; 
  50. melaksanakan konsultasi pengelolaan BMN/D; dan 
  51. menindaklanjuti rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D;

Anda mungkin tertarik membaca : 

  • Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Kelas Jabatannya, Disini.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang., Disini 
  • Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana BarangDisini
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Disini